Kejari Bukittinggi Selamatkan Uang Negara Rp144 Juta

id Kejari Bukittinggi Selamatkan Uang Negara Rp144 Juta

Bukittinggi, (Antara) - Kejaksaan Negeri Bukittinggi berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp144 juta dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil di Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPP-KB). "Saat ini uang negara Rp144 juta itu telah dititipkan ke Bank Nagari sebagai barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Maskar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahma Novianti, di Bukittinggi, Selasa. Penyelamatan uang negara itu dilakukan setelah diterima pada Senin (4/2) menyusul telah diajukan klaim jaminan uang muka yang diserahkan langsung ke Kejaksaan dari rekanan. Dugaan tindak pidana korupsi berawal dari pengadaan mobil di KPP-KB tahun 2009. Terdapatnya kerugian negara atas pengadaan mobil tersebut karena tidak dicairkannya jaminan uang muka oleh tersangka Zuibar dan Betri. Seharusnya, tersangka mengajukan klaim jaminan uang muka ke asuransi sebagai penjamin karena kontrak telah berakhir, namun tidak ada. "Meski telah bertahun lamanya kerugian negara senilai Rp144 juta tersebut berhasil diselamatkan. Uang tersebut telah dititipkan di Bank Nagari yang dikirim pada Selasa (5/2) pagi," katanya. Dalam kasus tersebut tersangka Zuibar sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Kantor KPP-KB, dan tersangka Betri, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tersangka Zuibar saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)," kata dia. Kejari dalam kasus itu tidak memerlukan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) namun hanya memerlukan keterangan dari tenaga ahli yang saat ini masih belum ada. "Kasusnya sudah sangat jelas, karena itu kerugiannya tidak perlu dihitung lagi. Kerugian negara atas pengadaan mobil itu sudah jelas dari tidak dicairkannya jaminan uang muka 30 persen oleh tersangka," katanya. Terkait para tersangka tidak ditahan Kejaksaan, menurut dia, karena adanya jaminan dari keluarga tersangka, dan tersangka tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri serta kooperatif dalam proses penyidikan. (*/ham/jno)