Bupati Kukuhkan Unit Pemberantasan Pungli Tanah Datar

id Irdinansyah Tarmizi

Bupati Kukuhkan Unit Pemberantasan Pungli Tanah Datar

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi mengukuhkan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Tanah Datar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Sebanyak 61 orang keanggotaan Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Tanah Datar yang telah dibentuk dan dikukuhkan diharapkan dapat bekerja dengan baik," katanya saat pengukuhan di Pagaruyung, Senin.

Ia menyampaikan sistem birokrasi sebagai motor utama dalam menentukan arah untuk pencapaian keberhasilan tujuan pemerintahan tersebut berkaitan erat dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan.

"Unit ini untuk memenuhi pelayanan publik yang berkualitas, perubahan wajah aparatur yang baik dan bersih, menuju pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.

Ia menyebutkan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam reformasi birokrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 700/48/Inspektorat-2017 tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Tanah Datar.

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengapresiasi pembentukan Unit Pemberantasan Pungli ini karena merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam pemberantasan pungli dan bertujuan memulihkan kepercayaan publik sehingga terbentuk pemerintahan yang proposional dan profesional.

Unit ini mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil sarana dan prasarana dan satuan kerja yang berada di wilayah Tanah Datar, katanya.

Ia menyebutkan untuk tahap awal ini UPP ini hendaknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar pungli dapat diberantas.

Ia berharap keanggotaan UPP ini dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan bisa terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas pungutan liar.

Susunan keanggotaan UPP Tanah Datar ini terdiri dari penanggung jawab Bupati, Wakil Penanggung Jawab Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Tanah Datar dan Padang Panjang, Dandim, Kajari Tanah Datar dan Padang Panjang.

Kemudian, Ketua I Waka Polres Tanah Datar Kompol I Gusti Made Reje, Ketua II Waka Polres Padang Panjang Kompol S. Priyono, Wakil Ketua I Inspektur Daerah Altri Suwandi, Wakil Ketua II Kasi Intel Kejari Tanah Datar Ardi, Wakil Ketua III Kasi Intel Kejari Padang Panjang Ekky Rizki Asril, Wakil Ketua IV Kasdim Tanah Datar Mayor Inf. Hendra B. Arioko, Sekretaris I Kasi Was Polres Tanah Datar Iptu Ali Syamnur, Sekretaris II Sekretaris Inspektur Daerah Desi Rima, dan Sekretaris III Kasi Was Polres Padang Panjang Ipda Surnafri.

UPP ini juga dilengkapi dengan Kelompok Kerja (Pokja) bidang intelijen, pencegahan, penindakan, yustisi, dan kesekretariatan. (*)