Megahnya Rumah Gadang Balai Nan Duo

id balai nan duo

Megahnya Rumah Gadang Balai Nan Duo

Rumah Gadang Balai Nan Duo Koto Nan IV Payakumbuh Sumatera Barat (Antara Sumbar / Syahrul Rahmat)

Berbicara tentang arsitektur tradisional Minangkabau, rumah gadang merupakan maha karya dengan desain yang khas memiliki atap runcing, beragam ukiran dan penuh akan filosofi adat.

Bagi masyarakat Minang, rumah gadang tidak hanya berfungsi sebagai hunian, namun juga merupakan tempat melaksanakan kegiatan adat bagi suatu kaum atau suku.

Karena itu status kepemilikan rumah gadang jatuh ke tangan keluarga saparuik (satu garis keturunan) di bawah pimpinan seorang datuk.

Sistem matrilinial atau garis keturunan berdasarkan pihak ibu menjadikan perempuan sebagai kunci penting dari keberadaan rumah gadang.

Akan tetapi hal ini tidak menyingkirkan kaum laki-laki, dalam pemanfaatannya, rumah gadang juga dijadikan sebagai tempat menjalankan prosesi adat, seperti penganugerahan sako (gelar adat).

Menurut budayawan AA Navis, ada jenis rumah gadang yang diidentifikasi berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Luhak Tanah Data, rumah gadangnya bernama Sitinjau Lauik, Luhak Agam bernama Rumah Gadang Surambi Papek dan di Luhak Limo Puluah bernama Rumah Gadang Rajo Babandiang.

Selain itu juga ada tipe rumah gadang lain, seperti Garudo Manyusuan Anak dan Gajah Maharam. Akan tetapi, dari segi wilayah Navis tidak menyebutkan tipe rumah gadang yang ada di wilayah pesisiran Minangkabau, yaitu tipe rumah gadang Kajang Padati.

Dari sekian banyak rumah gadang yang tersebar di wilayah Minangkabau, salah satu rumah gadang yang masih dapat dinikmati kemegahannya adalah Rumah Gadang Balai Nan Duo dengan nomor inventaris 07/BCB-TB/A/03/2007.

Rumah gadang ini berlokasi di Kelurahan Balai Nan Duo Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang berada di kawasan perkotaan hanya berjarak lebih kurang 20 meter dari jalan utama Kota Payakumbuh.

Berdasarkan penelusuran tidak ditemukan tanggal pasti dari pendirian bangunan ini, akan tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun pendirian rumah gadang ini beriringan dengan pendirian Masjid Godang Balai Nan Duo.

Dalam buku berjudul Masjid-masjid Bersejarah di Indonesia yang ditulis Abdul Baqir Zein dinyatakan rumah gadang tersebut didirikan pada tahun 1840.

Keberadaan Rumah Gadang Balai Nan Duo tidak terlepas dari peran dari Sutan Chedoh yang saat itu menjabat sebagai regent atau pengawas Kota Payakumbuh.

Pengangkatannya sebagai regent dituliskan Rusli Amran dalam buku Sumatra Barat Hingga Plakat Panjang berkenaan dengan kesediaan membantu Belanda dalam melawan kaum Paderi.

Selain sebagai regent, Sutan Chedoh juga merupakan seorang Penghulu Andiko (biasa) di Nagari Koto Nan Ompek. Ia memiliki nama kecil Chedoh dan bergelar Datuk Mangkuto Simarajo dari Suku Koto. Sedangkan nama sultan didapat sebagai sebuah penghargaan dari Belanda terhadap jasa-jasanya.

Sekali pun telah melalui beberapa kali proses pemugaran, hingga sekarang bentuk bangunan itu masih mempertahankan bentuk asli. Bahan yang digunakan berupa kayu yang digabungkan menggunakan pasak, kecuali tangga yang terbuat dari batu dilapis semen.

Rumah gadang bertipe Gajah Maharam ini menjadi rumah gadang terbesar di wilayah Payakumbuh. Dalam kebiasaan, pendirian rumah gadang harus melalui mufakat dan bentuknya disesuaikan dengan kedudukan penghulu tersebut dalam adat Minangkabau. Hal ini disebabkan rumah gadang merupakan simbol kebesaran dari sebuah kaum.

Dalam pembangunannya, dikenal istilah Tukang Tiga Belas, yaitu ahli pertukangan yang diambil dari nagari-nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Payakumbuh.

Pada rumah gadang ini terdapat tiang sebanyak 50 buah yang merupakan perlambangan dari Luhak Limo Puluah. Sedangkan ruangnya berjumlah 9 dan ditambah dengan satu ruangan dapur.

Amir B dalam buku Minangkabau, Manusia dan Kebudayaan menyebutkan bahwa bangunan rumah gadang ini mempunyai mahligai dan anjung peranginan, seperti yang pernah ditempati raja Pagaruyung, dipergunakan untuk tempat menyulam dan berangin-angin, terutama bagi putri-putri raja.

Rumah gadang ini memiliki lima gonjong dan ditambah dengan dua gonjong anjung mahligai, sehingga total gonjongnya adalah tujuh. Sementara lazimnya jumlah gonjong rumah gadang tipe Gajah Maharam adalah delapan buah.

Selain itu juga terdapat ruang pedapuran yang ada di sebelah kanan dengan atap sedikit lebih rendah dan bagian badan dinding berbeda dengan bangunan utama. Sedangkan lazimnya ruang dapur harusnya terletak di belakang bangunan utama.

Kemudian di halaman rumah gadang ini juga terdapat sebuah rangkiang atau lumbung seperti rumah gadang lainnya.

Dengan arsitektur yang sedemikian rupa Rumah Gadang Balai Nan Duo dapat dinilai bukan hanya sebatas rumah gadang biasa. Akan tetapi juga merupakan rumah gadang yang menjadi simbol kekuasaan dari Sutan Chedoh.

Fungsi rumah gadang ini pada masanya lebih kepada sebagai tempat mengendalikan roda pemerintahan oleh Sutan Chedoh.

Selain itu, bentuk rumah gadang yang seperti ini bukan bentuk lazim dari rumah gadang seorang penghulu andiko seperti Sutan Chedoh. Sebab untuk pembangunannya butuh biaya yang begitu besar.

Mengingat posisi Sutan Chedoh yang juga seorang regent dengan gaji yang cukup besar maka tidak tertutup kemungkinan bahwa pembangunan rumah gadang ini dibiayai olehnya sendiri.

Sebagai peninggalan yang bersifat living monumen, setidaknya bangunan rumah gadang ini masih menyajikan kemegahannya sebagai bukti kejayaan sang pemilik di masa lalu. (*)