Pengamat : Penangkapan Patrialis Ganggu Pembenahan MK

id Miko Kamal

Pengamat : Penangkapan Patrialis Ganggu Pembenahan MK

Miko Kamal. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat hukum Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, Miko Kamal PhD menilai penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengganggu pembenahan yang dilakukan di lembaga itu.

"Upaya Mahkamah Konstitusi berbenah setelah penangkapan ketuanya Akil Mochtar pada 2013 lalu kembali terganggu oleh penangkapan ini," kata Miko di Padang, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1) malam mengagetkan semua pihak.

Penangkapan tersebut mengindikasikan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak bergulirnya era reformasi belum lagi mendapatkan hasil yang maksimal, kata dia

"Parahnya lagi, lembaga penegak hukum yang diharapkan berada di garda paling depan dalam pemberantasan korupsi ternyata belum memenuhi harapan publik tersebut," lanjutnya.

Ia mengajak semua pihak mendukung penuh KPK dalam upaya mereka memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.

KPK harus mampu membuktikan bahwa penangkapan Patrialis bukan aksi tebang pilih untuk memenuhi permintaan pihak-pihak tertentu memojokkan etnis dan agama tertentu melalui aksi pemberantasan korupsi, katanya.

Kemudian ia berharap lembaga pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung yang akan menerima proses hukum lanjutan kasus Patrialis Akbar, harus menunjukkan independensi dengan menjatuhkan putusan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang nantinya terungkap di persidangan

Selain itu secara kelembagaan, Mahkamah Konstitusi ada baiknya melihat dan menerapkan tata kelola yang baik menyangkut pola rekrutmen maupun kode perilaku pihak-pihak yang ada di lembaga tersebut, katanya.

Ia menyampaikan kasus yang menimpa Patrialis Akbar harus dijadikan sebagai bahan renungan mendalam bagi semua pihak terutama masyarakat Minangkabau tempat Patrialis berasal.

"Mari melihat persoalan ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih. Mari doakan Patrialis dan keluarganya diberikan kekuatan menghadapi kasus yang menimpa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengungkapkan Patrialis ditangkap atas dugaan suap terkait 'judicial review' atau peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basaria menyebutkan penangkapan dilakukan kepada 11 orang yaitu Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lain.

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Sementara Patrialis Akbar merasa tidak menerima uang serupiah pun pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Pertama, saya ingin menyampaikan kepada yang mulia bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat dini hari.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja, saya tidak pernah," tambah Patrialis.(*)