18.477 Warga Padang Belum Perekaman KTP Elektronik

id e-ktp, perekaman, data

18.477 Warga Padang Belum Perekaman KTP Elektronik

(FOTO ANTARA/FB Anggoro)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Sumatera Barat mencatat terdapat 18.477 warga belum melakukan perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) di daerah setempat.

"Hingga minggu keempat Januari 2017, baru 608.956 dari 627.433 orang wajib KTP yang melakukan perekaman," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni di Padang, Kamis.

Ia mengatakan sesuai perpanjangan waktu dari Kementerian Dalam Negeri, pembuatan KTP-e dilaksanakan hingga 30 Juni 2017 sehingga total warga yang belum melakukan perekaman akan diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.

Meskipun perpanjangan waktu itu masih terbilang lama, katanya Disdukcapil Padang berupaya menyelesaikan secepatnya dalam rangka meningkatkan status Kota Padang menjadi kota metropolitan.

"Batas waktu itu kan hanya acuan saja, namun kami memaksimalkan upaya agar pembuatan KTP-e warga cepat selesai," katanya.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Wedistar menjelaskan upaya yang dilakukan di antaranya menyediakan empat pintu pelayanan yakni pelayanan di tingkat kecamatan, pelayanan di mobil operasional, pelayanan rutin tiap hari kerja serta pelayanan di kantor setempat.

Perekaman KTP-e tersebut tidak hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Padang, melainkan juga di tingkat kecamatan serta mobil operasional pelayanan.

Disdukcapil juga memberikan pelayanan partisipatif yang bersifat rutin yakni mulai dari sosialisasi, pengumpulan data hingga dilanjutkan dengan pelayanan-pelayanan khusus.

Selain itu, terdapat pula pelayanan pembuatan KTP-e gratis serta dibuka pelayanan Sabtu dan Minggu di kantor dinas itu.

Sementara Anggota DPRD Padang Faisal Nasir meminta dinas terkait segera menuntaskan persoalan penduduk kota yang masih belum mendapatkan KTP-e hingga saat ini.

Ia mendesak Disdukcapil segera menyelesaikannya, walaupun target penyelesaian diperpanjang oleh Kemendagri hingga Juni 2017, namun hendaknya hal itu tidak membuat dinas terkait lalai. (*)