Denpom Tahan Oknum TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

id penahanan

Padang, (Antara Sumbar) - Detasemen Polisi Militer I/4 Kota Padang, Sumatera Barat, menahan tujuh oknum prajurit TNI AD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap R (18), seorang pelayan kafe Jumat malam di Kota Payakumbuh provinsi itu.

"Seorang anggota Pratu H sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam lainya masih berstatus sebagai saksi," kata Komandan Denpom I/4 Padang, Letkol CPM Didik Hariadi ketika melakukan jumpa pers di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan kejadian itu berawal tujuh oknum anggota TNI pergi ke tempat hiburan kafe dan memesan minuman beralkohol bersama korban sebagai pendampingnya.

Pelaku dan korban sama-sama dipengaruhi minuman beralkohol, dan saat itulah terjadi tindak pelecehan, katanya.

Korban juga terpengaruh minuman beralkohol itu, akhirnya tak sadarkan diri, sehingga dibawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD daerah setempat. Hasil visum memang ada luka hingga butuh lima jahitan pada kelamin korban.

"Hasil visum juga menyebutkan korban tidak mengalami pemerkosaan, hanya ada pelecehan seksual," katanya.

Ketujuh pelaku telah berada di Mako Denpom I/4 Padang sejak Sabtu (21/1) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk enam anggota kini masih berstatus saksi, tetap kami proses karena berada di lokasi," katanya.

Penyidik juga telah mengambil keterangan dari beberapa orang yang berada di lokasi seperti karyawan kafe, kasir kafe, penjual minuman dan pemilik kafe.

Pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian berupa delapan botol minuman beralkohol. Penyidikan juga dilakukan terhadap kemungkinan keterlibatan enam pelaku lain.

"Semoga kasus ini bisa segera kami rampungkan dan segera di proses sesuai aturan yang ada," katanya. (*)