Imigrasi Palembang Tangkap 10 WNA Ilegal

id WNA

Imigrasi Palembang Tangkap 10 WNA Ilegal

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Palembang, (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Klas I Palembang menangkap 10 warga negara asing ilegal dalam operasi penertiban di sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Banyung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Imigrasi Klas I Palembang Budiono Setiawan di Palembang, Kamis, mengatakan, penangkapan WNA yang terdiri atas sembilan orang asal Tiongkok dan satu orang asal India pada Rabu (18/1) siang itu setelah mendalami informasi dari masyarakat.

"Dari sepuluh orang itu diketahui tiga orang sudah 'overstay' (melebihi waktu tinggal), satu orang memakai visa kunjungan dan lima orang memakai visa wisata dan satu orang WNA asal India menggunakan kitas untuk wilayah kerja Jambi, tapi malah bekerja di Banyung Lincir," kata dia.

Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan, ke-10 WNA ini sedang beristirahat dalam sebuah ruangan teknisi.

Mengenai apakah ada keterlibatan perusahaaan untuk mendatangkan tenaga asing ilegal ini yakni PT Bumi Persada, Budiono enggan memastikan karena saat ini masih dalam penyelidikan.

"Yang jelas pihak perusahaan juga akan dipanggil. Perlu diketahui bahwa perusahaan memberikan pekerjaan ke kontraktor dan kontraktor memberikan pekerjaan ke sub kontraktornya untuk mencarikan tenaga kerja. Bisa jadi perusahaan tidak tahu, tapi memang benar bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan asal Tiongkok," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini Imigrasi Klas I Palembang gencar menertibkan WNA asing menyusul maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan buruh.

Pada 2016, Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Tiongkok, Myanmar, Malaysia, dan Banglades. (*)