Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Indikasi Pungli

id pungutan liar

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Indikasi Pungli

Wakil Ketua Komisi I DPRD Padang, Budiman. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Budiman mengimbau masyarakat setempat aktif melaporkan indikasi pungutan liar (pungli) yang terjadi di daerah itu pada pihak berwenang.

"Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih perlu kerjasama banyak pihak, begitu pula masyarakat setempat hendaknya ikut memantau serta melaporkan," kata dia di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan DPRD Kota Padang mendukung kebijakan pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di daerah itu untuk menciptakan pemerintah yang bersih.

Apalagi tim tersebut telah dikukuhkan pada Rabu (18/1) sehingga sudah seharusnya dapat mempertanggungjawabkan tugas mereka dalam memberantas pungli di setiap kawasan rawan terutama kantor pelayanan publik, terangnya.

Ia menilai kawasan-kawasan pelayanan publik termasuk kantor perizinan, lahan perparkiran, jalan raya dan retribusi-retribusi lainnya di daerah itu rawan pungli sehingga tim yang terbentuk harus memaksimalkan kinerjanya.

"Tempatkan tim Satgas Saber Pungli di lokasi pelayanan publik, lalu mata-matai tingkah pejabat publik. Jika ketahuan pungli, langsung ditindak," katanya.

Ia mengemukakan dengan kinerja tim Satgas Saber Pungli yang dimaksimalkan serta keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan, Pemerintahan Kota Padang yang benar-benar bersih dari pungli akan tercipta secara bertahap.

Sementara itu Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap instansi menjadi langkah awal mencegah terjadinya pungli di pemerintahan atau swasta.

"Pungli banyak terjadi karena SOP dalam instansi tidak jelas sehingga dimanfaatkan oknum tertentu," katanya.

Ia menjelaskan perbaikan SOP itu dilakukan dengan mempertegas tugas pokok dan fungsi masing-masing sektor atau bidang pada instansi, kemudian disampaikan pada publik agar pemasukan dan penerimaan transparan dan bebas pungli. (*)