Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap korban yang selamat dalam aksi perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Setelah proses investigasi mulai Rabu (18/1) para korban resmi LPSK lindungi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
LPSK memberikan perlindungan kepada lima orang korban selamat pada aksi perampokan dan pembunuhan yang menewaskan enam orang itu.
Pimpinan LPSK bersama para korban yang dilindungi menandatangani perjanjian tersebut antara lain anak dari DT berinisial ZK yang masih di bawah umur dan empat orang asisten rumah tangga.
Edwin menuturkan para korban akan mendapatkan perlindungan seperti pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan psikologis sesuai kebutuhan.
Hak pemenuhan prosedural berupa informasi perkembangan peradilan yang dijalani dan pendampingan selama persidangan.
Sementara rehabilitasi medis dan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Edwin mengatakan bentuk perlindungan bertujuan agar para saksi korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, aman dan nyaman saat persidangan.
"Dengan demikian pelaku bisa dihukum maksimal," ujar Edwin.
Usai penandatanganan perlindungan itu, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penyidikan yang dijalani korban. (*)
Berita Terkait
LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AG yang berkonflik dengan hukum
Selasa, 14 Maret 2023 12:29 Wib
LPSK cabut perlindungan untuk Richard Eliezer, ini alasan
Jumat, 10 Maret 2023 16:34 Wib
LPSK rekomendasikan Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keselamatan
Selasa, 28 Februari 2023 6:11 Wib
Penempatan Bharada E di Rutan Salemba sesuai rekomendasi LPSK
Senin, 27 Februari 2023 14:21 Wib
Bharada Eliezer akan dieksekusi siang ini ke Lapas Salemba
Senin, 27 Februari 2023 8:15 Wib
Terkait tuntutan Bharada E, ini saran LPSK ke jaksa
Kamis, 19 Januari 2023 14:22 Wib
Berstatus justice collaborator, LPSK berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan
Senin, 16 Januari 2023 19:17 Wib
LPSK sebut syarat "justice collaborator" mantan Kapolres Bukittinggi belum lengkap
Kamis, 27 Oktober 2022 13:24 Wib