Saber Pungli Sudah Proses 81 Kasus OTT

id pungutan liar

Saber Pungli Sudah Proses 81 Kasus OTT

Ilustrasi, stop pungutan liar.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam sekitar dua bulan sejak dibentuknya sudah memproses 81 kasus operasi tangkap tangan (OTT).

"Sampai saat ini juga sudah 81 OTT sedang diproses. Ada yang sudah di kejaksaan, ada yang masih penyidikan," kata Ketua Saber Pungli Komjen Pol Dwi Priyatno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Pihaknya juga telah menerima 22 ribu lebih laporan, yang disampaikan baik lewat "website" atau laman, SMS, maupun secara langsung melalui "call center".

Untuk kepentingan itu, Saber Pungli sudah mengajukan anggaran untuk rencana aksi tahun ini.

"Kemudian juga semua provinsi sudah membentuk UPP, Unit Pemberantasan Pungli dan juga untuk kementerian/lembaga sudah membentuk serta kabupaten/kota kurang lebih ada 290-an sudah membentuk UPP itu sehingga apa yang diamanatkan oleh Perpres 87 itu, pemberantasan pungli yang tegas, terpadu, efisien, efektif, dan efek jera itu diharapkan akan dilaksanakan," paparnya.

Pihaknya juga melaksanakan sosialisasi, kampanye, hingga memberikan pemahaman, di televisi atau di videotron kepada masyarakat.

Selain itu, Saber Pungli juga menetakan titik-titik rawan praktik Pungli.

"Seperti contohnya untuk di kepolisian, berkaitan dengan penegakan hukum, ada yang melakukan pemerasan kemudian di instansi lain ada masalah Prona BPN, di bea dan cukai kemudian masalah 'dwelling time', kemudian masalah paspor, kemudian ada juga yang memeras, masalah anggaran desa, berkaitan dengan sertifikasi guru. Artinya, itu semua sudah sesuai dengan yang kami petakan," tuturnya.

Meski ia mengaku belum seluruhnya berhasil dipetakan karena pihaknya masih mengharapkan keterbukaan dari kementerian dan lembaga untuk memetakannya sendiri.

"Tapi kalau dari Mendagri sudah ada instruksinya, mana-mana yang rawan pungli termasuk masalah jabatan-jabatan, itu juga sudah dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, ketika berbicara pemberantasan Pungli hal itu berarti pencegahan dan penindakan.

"Kami ada tujuh kewenangan. Kalau bicara OTT, itu kami ada pasal 1 itu kaitannya dengan OTT. Jadi di sini masyarakat ada keberanian untuk melapor bahwa ada pungli. Misalnya, saya bikin paspor dikenakan berjuta-juta, saya berani lapor. Jadi datang bersama petugas kami yang menindak, kita melakukan penindakan," ucapnya, menegaskan.

Namun, ia menegaskan tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti karena dugaan pungli perlu dipilah-pilah sehingga memerlukan kegiatan penyelidikan dan proses penegakan hukum.

Ia juga mengaku tidak menarget pihak-pihak tertentu karena pada prinsipnha sudah meminta seluruh UPP provinsi supaya lebih proaktif dalam melakukan operasi pemberantasan pungli ini.

"Kita berharap Indonesia bersih dari pungli," ujarnya seraya menambahkan, bahkan UPP juga melaksanakan operasinya kepada internal. (*)