Wako: Revisi Perda RTRW Memperhatikan Perkembangan Lingkungan

id M Ramlan Nurmatias

Wako: Revisi Perda RTRW Memperhatikan Perkembangan Lingkungan

Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias (kanan). (ANTARA TV SUMBAR)
Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, M Ramlan Nurmatias mengatakan, revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna menjawab pandangan umum fraksi di DPRD terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Bukittinggi Tahun 2010 sampai 2030, Senin (16/1).

Dalam rapat paripurna itu, wali kota menjawab pandangan umum tujuh fraksi terkait enam substansi perubahan yang terdapat dalam ranperda tersebut yaitu ruang terbuka hijau (RTH), sempadan ngarai, sempadan sungai, kawasan pertanian lahan basah, kawasan Tambuo dan ketentuan intensitas bangunan.

Menjawab pandangan ketujuh fraksi terkait pemanfaatan kawasan Tambuo, menurut dia, hal itu dilakukan untuk mendukung sektor perdagangan dan jasa yang merupakan sektor unggulan daerah itu sehingga perlu inovasi untuk pengembangan bidang tersebut.

"Sebelum ada Perda Nomor 6 Tahun 2011, kawasan Tambuo merupakan kawasan pertanian non teknis artinya bukan wilayah pertanian berkelanjutan. Selanjutnya dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tambuo ditetapkan jadi kawasan fasilitas umum.

Kemudian dalam revisi perda diajukan menjadi kawasan pengembangan perdagangan dan jasa," katanya.

Kawasan pertanian selanjutnya ditetapkan seluas 280 hektar dan tersebar di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Mandiangin Koto Selayan.

Revisi perda RTRW itu juga memuat kebijakan inovasi pemanfaatan lahan kota yang terbatas.

Ia menjelaskan, dalam Ranperda Perubahan Perda RTRW dimungkinkan pembangunan gedung hingga 12 lantai namun hanya diperuntukkan bagi sektor perdagangan dan jasa.

"Namun hal itu diselaraskan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung bahwa di sekitar Jam Gadang tidak dibolehkan pembangunan melebihi dua per tiga dari tinggi objek wisata itu," katanya.

Ramlan menyebutkan, pandangan umum dari ketujuh fraksi akan dijadikan referensi untuk melahirkan perda yang memenuhi aspek perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan selanjutnya ranperda tersebut akan dibahas secara mendalam melalui panitia khusus (pansus).

"Pembahasan untuk ranperda ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama hingga tiga bulan karena perlunya pembahasan mendalam terkait keenam substansi perubahan," katanya. (*)