Lantamal Padang: Dua Kapal Masih Diproses

id PENANGKAPAN LANTAMAL PADANG

Lantamal Padang: Dua Kapal Masih Diproses

Kedua kapal yang ditangkap oleh Pangkalan Utama TNI AL Padang, pada Sabtu (14/1). Kedua kapal tersebut saat ini diamankan di Dermaga Bungus. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Lantamal Padang)

Padang, (Antara Sumbar) - Dua kapal penangkap ikan yang ditangkap tim Western Fleet Quick Response II (WFQR II) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (15/1) hingga saat ini masih diproses.

"Proses hukumnya terus dilanjutkan, sementara kedua kapal itu kini diamankan di Dermaga Bungus setelah ditangkap," kata Komandan Lantamal II Padang Laksma TNI Rudwin Thalib, di Padang, Senin (16/1).

Ia membeberkan kedua kapal yang ditangkap karena diduga menggunakan jaring trawl, pertama adalah kapal KM Nan Kanduang, sementara satu lainnya tidak memiliki nama.

Diceritakannya penangkapan kedua kapal itu berawal berawal dari informasi nelayan Muaro Jambu kecamatan Pungguan, Kabupaten Pesisir selatan, yang diterima Lantamal II Padang.

"Informasi yang diterima selanjutnya diolah unit tugas intelijen WFQR II, kemudian dikirim personil dalam operasi senyap untuk memantau dan menggambarkan situasi," katanya.

Setelah mendapatkan data yang akurat, katanya, kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Pelangi dan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Marak, disertai pasukan WFQR II untuk operasi keamanan laut.

"Dalam operasi keamanan laut tersebut tim melakukan pengejaran terhadap kapal pukat harimau atau lampara dasar. Kapal KM Nan Kanduang beserta empat orang ABK diamankan, satu kapal tanpa nama mengandaskan diri di pantai sementara ABK nya melarikan diri," katanya.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjutnya, juga diketahui kedua kapal tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasional (SLO) dan crew list.

Rudwin thalib menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi kapal-kapal yang melanggar aturan di dalam wilayah keamanan lautnya.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (seine nets) di wilayah pegelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ia berharap agar pemerintah daerah setempat mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat terutama yang kesehariannya sebagai nelayan di wilayah sumatera barat.

Pada bagian lain berdasarkan catatan Antara, selama 2016 Lantamal Padang menindak sebanyak 12 kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah hukumnya meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Dari 12 kapal tersebut sembilan di antaranya ditangkap di laut perairan Sibloga, sementara tiga sisanya di Sumbar.

Kepala Subdis Kesadaran Penegakan Hukum sekaligus penyidik Mayor Laut (KH) Zurahim, menyebutkan 12 kasus itu telah diproses secara hukum.

Sebanyak delapan kasus telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama, sementara empat kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan. (*)