Wagub: Tim Pora Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

id WNA

Wagub: Tim Pora Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit meminta tim pengawasan orang asing (tim pora) meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin di daerah itu agar tidak merugikan tenaga kerja lokal.

"Kalau terbukti menyalahi izin, langsung deportasi saja. Aktivitas mereka juga harus diawasi, jangan sampai mengganggu tatanan adat di daerah ini," katanya di Padang, Senin.

Ia menyebutkan hal itu terkait maraknya TKA yang tidak memiliki izin kerja tertangkap di berbagai daerah, termasuk Sumbar.

Terakhir empat orang TKA asal China dan satu TKA Malaysia tertangkap bekerja di sektor tambang di Kabupaten Solok Selatan dan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Padang pada Oktober 2016.

Ia menjelaskan perekrutan TKA harusnya hanya untuk kebutuhan kerja yang memerlukan keahlian khusus, yang tidak ada sumber dayanya di Sumbar, sementara untuk kerja lain bisa menggunakan tenaga kerja lokal.

"Kita imbau perusahaan yang ada di Sumbar agar lebih mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja lokal untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nazrizal mengatakan TKA yang resmi terdaftar di daerah itu sebanyak 51 orang. Mereka didaftarkan secara resmi oleh perusahaan yang telah mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

TKA tersebut paling banyak bekerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai, selanjutnya di sektor perkebunan di Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Agam, dan di Kota Padang.

Pemerintah tidak membatasi TKA, namun kebutuhan TKA tetap harus sesuai kualifikasi. Terhadap TKA itu, pemerintah tetap melakukan pengawasan. TKA diberikan izin setahun sekali, dan perusahaan yang mempekerjakannya wajib melapor setiap enam bulan, katanya.

Menurutnya jika tidak dilaporkan perusahaan terkait akan ditindak.

Nazrizal mengemukakan selain dari Disnakertrans, pengawasan orang asing juga dilakukan tim pora yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah.

"Diharapkan masyarakat juga turut mengawasi TKA di daerah. Pengawasan harus dilakukan sampai tingkat bawah dengan koordinasi mulai dari perangkat desa hingga bupati/wali kota," katanya. (*)