Polres Catat 450 Kriminalitas Di Solok 2016

id Kriminalitas

Polres Catat 450 Kriminalitas Di Solok 2016

Polisi. (Antara) ( )

Solok, (Antara Sumbar)- Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok Sumatera Barat mencatat terjadi 450 Kasus tindak pidana kriminal selama tahun 2016.

"Terjadi seluruhnya 450 kasus tindak pidana kriminal dengan 239 kasus merupakan laporan dari masyarakat, dan yang terselesaikan sebanyak 256 kasus pada 2016," kata Kaur Bin Ops Reserse kriminal (Reskrim) Polres Solok Iptu Hendri, Sabtu.

Ia menjelaskan kasus yang dominan terjadi adalah pencurian dengan pemberatan (yaitu pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, dilakukan pada malam hari, menggunakan kunci palsu, atau pencurian pada saat bencana) sebanyak 58 kasus.

Kasus selanjutnya pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (yaitu pencurian motor dengan merusak kunci motor atau stang motor) sebanyak 67 kasus, penggelapan sebanyak 44 kasus selama 2016.

Lalu pencurian biasa sebanyak 49 kasus dan kasus penganiayaan sebanyak 64 kasus, terdiri kasus aniaya ringan sebanyak 53 kasus, dan aniaya berat 11 kasus.

"Sedangkan kasus yang tidak dominan seperti pencurian ternak terjadi sembilan kasus, pencurian motor biasa sebanyak 24 kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pembakaran satu kasus, kebakaran satu kasus, pembunuhan satu kasus," katanya.

Ia merincikan pengeroyokan satu kasus, perjudian sebanyak 11 kasus, keterangan palsu satu kasus, pemalsuan surat empat kasus, pemerasan dua kasus, penipuan 27 kasus, penghinaan sembilan kasus, pengancaman satu kasus.

Kemudian pengrusakan 11 kasus, perbuatan tidak menyenangkan tiga kasus, serobot tanah tujuh kasus, perkosaan satu kasus, pencabulan enam kasus, bawa lari perempuan tiga kasus, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam kasus, menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak 11 kasus.

Perlindungan anak sebanyak 12 kasus, penculikan anak satu kasus, kasus tentang minyak dan migas dua kasus, "illegal logging" sebanyak satu kasus sepanjang 2016.

"Dibandingkan pada tahun 2015 terjadi 493 kasus tindak pidana kriminal, dan terselesaikan 311 kasus. Sudah berkurang cukup banyak," katanya.

Secara perbulan, pada Januari secara umum terjadi 49 laporan kasus, dengan 26 kasus yang terselesaikan, Februari terjadi 43 kasus, 26 kasus terselesaikan, Maret terjadi 37 kasus, yang terselesaikan 19 kasus.

Pada April terjadi 46 laporan kasus, yang terselesaikan 29 kasus, Mei terjadi 42 kasus, terselesaikan 29 kasus, Juni terjadi 37 kasus, yang terselesaikan 21 kasus, Juli terjadi 48 kasus, yang terselesaikan 30 kasus.

Bulan Agustus terjadi 27 laporan kasus, yang terselesaikan 16 kasus, September terjadi 28 kasus, yang terselesaikan 13 kasus, Oktober terjadi 39 kasus, yang terselesaikan 18 kasus, November sebanyak 28 kasus dengan 14 kasus terselesaikan, Desember 27 kasus dengan 16 kasus terselesaikan.

Ia menjelaskan tahapan penanganan kasus tindak pidana dimulai dari penerimaan laporan dari masyarakat atau penemuan kasus secara langsung, lalu dilakukan lidik untuk menentukan tindak pidana, kemudian dilalukan penyelidikan untuk menemukan tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan penyidikan.

"Langkah selanjutnya diterbitkan berita acara, lalu berita perkara diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian diproses di pengadilan," katanya.

Ia mengatakan untuk mengurangi tindak pidana kriminal di kota Solok Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dan melakukan patroli malam di tempat-tempat rawan serta pemukiman masyarakat. (*)