Bukittinggi Revisi Perda RTRW

id bukittinggi

Bukittinggi Revisi Perda RTRW

Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias (kanan). (ANTARA TV SUMBAR)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disampaikan dalam rapat paripurna di kota itu, Senin.

Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias menyebutkan perubahan terhadap perda itu mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

"Perubahan RTRW ini kewenangan pemerintah daerah namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan daerah dan tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi," katanya.

Ia menyebutkan perubahan atas perda itu telah dibahas secara mendalam dan mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Revisi ini dilakukan untuk kepentingan daerah, bagaimana menata kota menjadi lebih baik," katanya.

Ia menerangkan terdapat beberapa perubahan substansi dalam ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 itu di antaranya mengenai ruang terbuka hijau (RTH), kawasan Tambuo, kawasan pertanian lahan basah, sempadan ngarai dan ketentuan intensitas bangunan.

Dalam ranperda itu, RTH yang sebelumnya ditetapkan berada di kelurahan Bukit Apit Puhun dan Puhun Pintu Kabun akan diarahkan di setiap unit lingkungan mulai dari lingkup RT dan RW.

Selanjutnya kawasan Tambuo dijadikan sebagai kawasan pengembangan perdagangan dan jasa, sempadan ngarai mulai dari nol sampai 50 meter menjadi kawasan lindung dan 51 sampai 100 meter menjadi kawasan budidaya.

"Dalam ranperda perubahan RTRW itu juga memungkinkan pembangunan gedung hingga 12 lantai di mana sebelumnya hanya empat lantai," katanya.

Ketua DPRD setempat, Beny Yusrial mengatakan sebelum pembahasan ranperda itu dilakukan, akan menggelar paripurna tanggapan fraksi terkait ranperda tersebut.

"Ranperda ini sebenarnya cukup penting, secara lebih dalam akan kami lakukan pembahasan melalui panitia khusus. Diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk pembahasan ranperda ini," katanya. (*)