Kementerian Kesehatan Bantu Dana Perbaikan Puskesmas Sawahlunto

id Puskesmas

Kementerian Kesehatan Bantu Dana Perbaikan Puskesmas Sawahlunto

Ilustrasi.

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membantu pendanaan kegiatan perbaikan bangunan Puskesmas di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada 2017.

"Bantuan tersebut dikucurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) kementerian tersebut dengan besaran mencapai Rp10 miliar," kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat, dr Ambun Kadri, di Sawahlunto, Rabu.

Sesuai perencanaan, jelasnya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun ruang instalasi gawat darurat (IGD) di Puskesmas Kolok dan Sungai Durian, Kecamatan Barangin.

Selain itu, lokasi dua Puskesmas tersebut juga akan ditata sedemikian rupa guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

"Diperkirakan perbaikan tersebut akan menghabiskan dana masing - masing sekitar Rp4,9 miliar untuk Puskesmas Kolok dan Rp4,3 miliar untuk Puskesmas Sungai Durian," ujarnya.

Seperti Puskesmas Kolok, lanjutnya, lokasi bangunan berada di atas jalan raya sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui letak Puskesmas itu sendiri karena bentuk bangunan hanya berupa bangunan rumah biasa.

Kondisi yang sama juga terlihat pada bangunan Puskesmas Sungai Durian, walaupun lokasinya berada tepat disisi jalan raya namun posisi gedung berada di bagian belakang sehingga tertutupi oleh bangunan rumah dinas yang ada dibagian depan.

"Perbaikan ini merupakan rangkaian upaya yang dilakukan untuk menghadapi penilaian akreditasi Puskesmas yang ada di Kota Sawahlunto," kata dia.

Pihaknya berharap, setelah perbaikan tersebut masyarakat dapat lebih peduli dengan keberadaan Puskesmas di daerah mereka serta kemitraan dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar), menargetkan kegiatan penilaian akreditasi berkala Puskesmas di kota itu tuntas pada 2017.

"Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 yang menegaskan setiap puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali," kata kepala dinas tersebut, dr Ambun Kadri, di Sawahlunto.

Sekretaris Komisi I DPRD setempat, Epy Kusnadi SH, meminta perolehan status akreditasi tersebut juga diiringi dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.

"Masih ada keluhan masyarakat yang harus ditindaklanjuti terkait pelayanan yang diberikan, diantaranya pemenuhan stok obat - obatan serta instalasi vital lainnya termasuk kurang profesionalnya paramedis dalam menangani pasien," kata dia. (*)