Komisi Informasi Sumbar Tidak Dapat Dana APBD

id Komisi Informasi

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengakui tidak mendapatkan anggaran operasional dari pemerintah provinsi pada 2017, tetapi mengaku belum mengetahui penyebabnya.

"Itu urusan sekretariat. Sekarang sedang diurus," kata Ketua KI Sumbar Syamsul Rizal di Padang, Senin.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sumbar lebih berkompeten menjawab penyebab tidak dianggarkannya biaya operasional untuk KI Sumbar tersebut.

Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil keputusan tersebut.

Ia menjelaskan berdasarkan Surat Mendagri Nomor 910/5005/ BJ tentang Tanggapan atas Perencanaan dan Penganggaran Lembaga Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota disebutkan bahwa fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi tidak termasuk dalam urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Penyelenggaraan tugas KI provinsi, kabupaten, kota merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dapat dilaksanakan sendiri oleh KI pusat atau dengan cara menugaskan daerah berdasarkan azas tugas pembantuan. Jika menggunakan azas tugas pembantuan maka anggaran operasionalnya dibiayai oleh APBN.

"Berdasarkan surat Kemendagri ini maka tidak ada anggaran untuk KI dan KPI dalam APBD Sumbar 2017," ujarnya.

Ia membenarkan ada kemungkinan terbuka menggunakan APBD untuk membantu operasional KI dan KPI, tetapi syaratnya harus menjadi bagian dari dinas terkait.

"Bisa juga menggunakan dana hibah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Namun sesuai peraturan itu, postur APBD Sumbar belum memungkinkan melakukan hibah dan bansos," katanya.

Ali mengakui peran KI dan KPID sangat dibutuhkan oleh daerah, namun karena dibatasi aturan maka provinsi tidak bisa memberikan bantuan anggaran. (*)