BNNP Sarankan Kabupaten/Kota Bentuk Peraturan Terkait Lem

id BNNP

BNNP Sarankan Kabupaten/Kota Bentuk Peraturan Terkait Lem

Kampanye anti narkoba. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyarankan pemerintah kabupaten/kota membentuk peraturan terkait maraknya penyalahgunaan lem oleh remaja di daerah itu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNNP Sumbar, Raymond dihubungi di Painan, Senin mengatakan peraturan terkait penggunaan lem mutlak dibentuk sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan lem.

Selain itu katanya BNN juga tidak bisa menjangkau mereka yang menjadi pecandu lem karena zat tersebut tidak termasuk ke salah satu jenis narkoba.

Untuk itu menurutnya langkah tepat dalam meminimalisir penyalahgunaan lem adalah dengan membentuk peraturan bupati ataupun wali kota.

Raymond menyarankan sebaiknya pada peraturan bupati ataupun wali kota tersebut tidak melarang pedagang menjual lem namun penekanannya kepada pembatasan mereka yang hendak membeli lem.

"Candu lem cukup berbahaya bagi kesehatan pecandunya, selain butuh keseriusan pemerintah, peran orang tua dan masyarakat juga dibutuhkan dalam permasalahan ini," katanya.

Terkait hal itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni berencana terlebih dahulu mengkaji pembentukan peraturan bupati terkait penggunaan lem tersebut.

"Akan kami kaji dan akan jadi prioritas, karena kalau kejadian ini berlarut tentu akan merusak generasi khususnya di Pesisir Selatan," ungkapnya.

Di Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan penggunaan lem khususnya oleh remaja sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat setempat dan hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRD Sumbar, Saidal Masfiudin.

Hal itu ia ketahui ketika mengecek salah satu bangunan shelter di Kecamatan Sutera, ia mendapati bekas lem yang telah dikosumsi.

Warga setempat, Aprianto mengungkap menghisap lem oleh remaja marak dilakukan semenjak dua tahun terakhir.

Ia menambahkan, Lokasi menghisap lem diantaranya di rumah kosong, gedung kosong, lapangan bola dan di pinggiran pantai. (*)