Kejati: Polda Belum Kembalikan Berkas Buni Yani

id Kejaksaan

Kejati: Polda Belum Kembalikan Berkas Buni Yani

Logo Kejaksaan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya sampai sekarang belum mengembalikan berkas tersangka Buni Yani terkait pelangggaran UU ITE.

"Berkasnya masih di polisi ya," kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat.

Masyhudi menjelaskan" SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu sudah diterima sejak 7 November 2016, kemudian berkas perkara diterima oleh Kejati DKI pada 6 Desember 2016, dan kami kirimkan kembali untuk dilengkapi sembari pemberian petunjuk (P18/P19) pada 20 Desember 2016".

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10).

Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (*)