Polres Tanah Datar Tangkap Lima Pemakai Sabu

id pelaku sabu

Polres Tanah Datar Tangkap Lima Pemakai Sabu

Kelima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut, Kamis (5/1). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Tanah Datar menangkap lima orang pemakai narkoba jenis sabu di jalan simpang empat Bukit Sangok, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasatres Narkoba AKP Alyusri di Pagaruyung, Kamis, mengatakan kelima orang pengguna sabu itu ditangkap dalam sebuah pikap pada Rabu (4/1) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Ia menyebutkan kelima pelaku itu adalah Yulhendra (35) warga Perumahan Dadok Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, Hengki Permana Sultan (37) warga Jorong Gurun, Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab.

Kemudian, Desmorina (39) warga Jorong Pincuran Tujuh, Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Mezi Kurnia (26), warga Jorong Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, dan Reni Juniati (39), warga Jorong Padanglua, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan

Kapolres menyebut dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram (tiga paket kecil), alat hisap/bong, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat.

"Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kelima pelaku penyalahgunaan Narkoba itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar.

Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 itu menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)