DPRD Sumbar Cabut Empat Peraturan Daerah

id Hendra Irwan Rahim

DPRD Sumbar Cabut Empat Peraturan Daerah

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat mencabut empat peraturan daerah (Perda) yang merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat.

.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Jumat, mengatakan empat ranperda yang dicabut tersebut yakni Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemprov yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagian urusan dalam aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kemudian Perda Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang dibatalkan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mendasari pembentukan perda tersebut telah dibatalkan Mahkmah Konstitusi.

"Sebelumnya seluruh perda yang dibatalkan tersebut sudah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Ia menambahkan pencabutan perda itu tidak akan terlalu berpengaruh kepada sistem pemerintahan Pemprov Sumbar.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan pencabutan empat perda tersebut merupakan keputusan Kemendagri sehingga nantinya juga akan ada regulasi baru.

"Semua perda yang dicabut merupakan keputusan Kemendagri, kita hanya menindaklanjuti," kata dia. (*)