DPRD Sumbar Pertahankan Rp89 Miliar APBD Terkoreksi

id Hendra Irwan Rahim

DPRD Sumbar Pertahankan Rp89 Miliar APBD Terkoreksi

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat tetap mempertahankan dana bantuan keuangan khusus untuk kabupaten dan kota dalam APBD 2017 yang terkoreksi sebanyak Rp89 miliar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena merupakan dana untuk memenuhi aspirasi rakyat.

"Kami telah bersepakat dana yang terkoreksi itu tetap akan dipertahankan karena dibutuhkan masyarakat," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Kamis.

Ia mengatakan APBD Sumbar 2017 senilai Rp6,2 triliun telah sesuai aturan yakni kewajiban urusan pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan 10 persen, sedangkan pada APBD Sumbar yang sudah disahkan pada November 2016 keduanya sudah melebihi ketetapan, yakni kesehatan 12 persen dan pendidikan mencapai 47,08 persen.

Secara prinsip sudah terpenuhi, untuk itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Sumbar bersepakat untuk tetap mempertahankan dana yang terkoreksi tersebut.

Sementara itu Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menjelaskan dana sebesar Rp89 miliar pada pos bantuan keuangan khusus bagi kabupaten dan kota tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Jumlah tersebut sudah menjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumbar. Lagi pula dana ini sangat perlu sesuai skala prioritas. Ini untuk mengatasi kesenjangan fiskal atau belanja untuk rakyat lebih besar daripada belanja pegawai, serta mendorong percepatan pembangunan di kabupaten dan kota.

"Termasuk juga di dalamnya dana-dana pokok pikiran. Ini sudah jadi keputusan. Memang Kemendagri berhak mengevaluasi, namun kita juga punya hak menjelaskan bahwa ini perlu," kata dia.

Anggota Banggar DPRD Sumbar Hidayat kembali mempertegas bahwa bantuan keuangan khusus itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah, akibat anggaran kabupaten dan kota terbatas.

Diharapkan bantuan keuangan khusus tersebut tidak dibatalkan oleh Kemendagri, karena anggaran itu akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kami mengalokasikan anggaran sudah mempertimbangkan dasar hukumnya dan ada aspirasi dari daerah pemilihan," katanya. (*)