DJP: Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945

id amnesti pajak

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan program amnesti pajak yang telah diluncurkan pemerintah tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang peninjauan ulang UU nomor 11 tahun 2016.

"Putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan tentang legalitas program amnesti pajak sehingga masyarakat dapat mengikuti program amnesti pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, FG Sri Suratno di Padang, Kamis.

Menurut dia putusan tersebut menguatkan landasan hukum amnesti pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945 untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia mengatakan secara nasional program amnesti pajak sudah diikuti hampir 500 ribu wajib pajak dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4.000 triliun.

Pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, katanya.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan amnesti pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Dengan keluarnya putusan MK ia mengimbau seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program amnesti pajak ini untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan.

Sementara Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar Jambi Isdariana Evayanti menyebutkan jumlah tebusan yang diperoleh dari program amnesti pajak di dua provinsi itu telah mencapai Rp602 miliar hingga 22 Desember 2016.

Angka tersebut terhimpun sejak program amnesti pajak secara resmi digulirkan oleh pemerintah, kata dia.

Menurut dia pada periode kedua program amnesti pajak mulai Oktober hingga Desember 2016 pihaknya fokus melakukan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengajak untuk mengikuti program ini.

"Untuk repatriasi sudah mencapai Rp328 miliar dan surat pemberitahuan sebanyak 7.761," katanya.

Sementara untuk deklarasi harta luar negeri sudah mencapai Rp5 triliun dan harta dalam negeri Rp23,7 triliun, lanjut dia.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan amnesti pajak akan meningkatkan uang masuk ke daerah sehingga dapat menjadi salah satu sumber dana pembangunan.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar program ini efektif sehingga mereka yang punya uang yang sebelumnya tidak dilaporkan agar dapat disampaikan," katanya. (*)