Ketua KPU-Panwaslih Payakumbuh Diberhentikan dari Jabatan

id pilkada

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh diberhentikan dari jabatannya, hal berdasarkan putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Kota Payakumbuh Ismail Hamzah saat dihubungi dari Payakumbuh, Rabu, membenarkan telah keluarnya Putusan DKPP terkait sanksi bagi KPU dan Panwaslih setempat.

Menurutnya, ia mengikuti sidang DKPP RI via teleconference, yang sidang sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP RI Jimmly Assidqy.

"Memang tadi dalam sidang yang kami ikuti secara teleconference di Kantor Bawaslu di Padang. DKPP RI memberhentikan jabatan Ketua KPU Hetta Manbayu serta Ketua Panwaslih Media Febrina," katanya.

Ia menambahkan, tujuh hari setelah keputusan tersebut KPU dan Panwaslih harus melakukan sidang pleno untuk mencari pimpinan baru.

Dalam website DKPP RI http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus menanyangkan putusan Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016.

Hasil putusan DKPP itu diantaranya menerima pengaduan para pengadu untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua kepada teradu I atas nama Hetta Manbayu selaku Ketua KPU Kota Payakumbuh sejak dibacakannya putusan tersebut.

Berikutnya, merehabilitasi teradu II, III, IV, dan V atas nama Yuzalmon, Haidi Mursal, Muhamad Khadafi, dan Ade Jumiarti Marlia selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh.

Selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua kepada pengadu atas nama Media Febrina selaku Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh, ditambah kewajiban mengumumkan kepada publik mengenai keterlibatan suami pengadu dalam Partai Politik sejak dibacakannya Putusan itu.

Kemudian memerintahkan kepada KPU serta Bawaslu Provinsi Sumbar untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan tersebut.

Terakhir memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (*)