Dua Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu Dituntut 13 Tahun

id sabu sabu

Dua Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu Dituntut 13 Tahun

Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Teresia May)

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menuntut dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Andri Hadiman dan Taufik Nurhadianto, dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut dengan hukuman 13 penjara," kata JPU Elly Roza di Padang, Senin.

Terdakwa Andri Hadiman yang diketahui sebagai oknum polisi dan dinonaktifkan saat ini, serta Taufik Nurhadianto, dituntut karena selain mengkonsumsi juga bertindak sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap polisi ketika sedang melakukan pesta sabu di Perumahan Hijau Daun Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, daerah setempat.

Selain dituntut kurungan penjara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masingnya sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, saat penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap kedua terdakwa itu, juga terdapat terdakwa dua terdakwa lainnya yaitu oknum dosen salah satu universitas negeri di Padang bernama Eka Miroza, dan rekannya Robert Janova.

Hanya saja kedua terdakwa itu dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Setelah dituntut jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan kesempatan pada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya 28 Desember 2016.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Kasus itu berawal polisi menggerebek rumah terdakwa Eka Miroza, di Komplek Perumahan Hijau Daun Blok A Nomor 42 RT 01 RW 08 Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, pada Selasa 5 Juli 2016, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kegiatan di rumah itu.

Saat penangkapan keempat terdakwa berusaha bersembunyi di beberapa ruangan rumah tersebut. Hanya saja petugas dapat mengamankan keempatnya beserta barang bukti sabu-sabu seberat 191,7 gram. (*)