Pasangan Suwandel-Fitrial Terancam Dicoret dari Pilkada Payakumbuh

id pilkada

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pasangan calon, Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terancam dicoret dari kepesertaan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), karena surat pemberhentian Fitrial sebagai anggota DPRD belum keluar.

Komisioner KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi saat dihubungi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan calon wakil wali kota tersebut belum menyerahkan surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Payakumbuh yang dikeluarkan pejabat berwenang, dalam hal ini Gubernur Sumbar.

"Bila sampai 23 Desember 2016 tidak juga menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh, maka yang bersangkutan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon wakil wali kota," katanya.

Ia menyebutkan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pada Pasal 68 ayat I yang berbunyi bagi calon wali kota atau wakil wali kota yang berstatus sebagai anggota DPRD, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan keputusan dari pejabat berwenang paling lambat 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon wali kota atau wakil wali kota.

"Terkait keberadaan Fitrial yang telah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota pada tangal 24 Oktober 2016, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat keputusan tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD," katanya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Payakumbuh, Erwan mengatakan pada 27 Oktober 2016 pihaknya menerima surat pemberhentian Fitrial Bachri, dimana surat tersebut dibuat secara pribadi. Surat tersebut berisikan pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Kota Payakumbuh dengan alasan mencalonkan diri sebagai Walon Wali Kota Payakumbuh.

Menurutnya, surat permintaan pemberhentian itu, sudah teruskan ke Wali Kota Payakumbuh untuk diteruskan ke Gubernur Sumbar.

Pada 28 Nopember 2016, Wali Kota Payakumbuh sudah meneruskan surat tersebut ke gubernur. Kemudian pada 30 Nopember 2016, Gubernur Sumbar sudah membalasnya melalui suratnya No:120/599/Pem-2016.

"Adapun balasannya bahwa permintaan pemberhentian Fitrial belum dapat diproses karena persyaratan pemberhentian dari pimpinan partai politik, dalam hal ini Partai Gerindra belum dilampirkan dalam surat permintaan pemberhentian tersebut," katanya.

Pihaknya DPRD Payakumbuh pada 5 Desember 2016 sudah menyurati kembali Fitrial agar melengkapi berbagai persyaratan terkait pemintaan pemberhentian diri dari keanggotaan DPRD Payakumbuh, yakni rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan partai politik yakni Partai Gerindra.

"Sampai saat ini, surat tersebut belum dijawab oleh yang bersangkutan. Namun masih ada waktu sampai batas waktu tanggal 23 Desember 2016 untuk memenuhi persyaratan tersebut," katanya. (*)