Sumbar Siap Terima Pelimpahan Wewenang dari Kementerian-LHK

id hutan nagari

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap menerima pelimpahan wewenang dalam pemberian Surat Keputusan terkait Hak Pengelolaan Hutan Desa yang biasanya harus melalui pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Gurbernur siap menerima pelimpahan wewenang untuk pemberian SK terhadap pengelolaan hutan desa atau nagari dari kementrian," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia di Padang, Jumat.

Menurutnya dalam peraturan yang ada memang terbuka peluang untuk adanya pelimpahan wewenang dari kementerian kepada gubernur dan Sumbar siap untuk menerimanya.

Akan tetapi, ia menambahkan hingga saat ini mentri belum memberikan pelimpahan wewenang tersebut sehingganya pengurusan izin pengelolaan hutan nagari harus tetap langsung ke kementerian.

"Sebenarnya pemberian SK tentang pengelolaan hutan nagari bisa dilakukan oleh gubernur, akan tetapi hingga saat ini mentri belum memberikan wewenang tersebut," katanya.

Sebelumnya Pemprov Sumbar menyerahkan 66 dokumen permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) pada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian-LHK.

Hendri menambahkan dengan adanya izin terkait pengelolaan hutan ini kedepannya diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

Sementara itu Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Qbar Sumbar, Mora Dingin mengatakan 66 dokumen permohonan terkait HPHD tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Sumbar.

Ia menambahkan 41 dokumen permohonan itu berasal dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Agam, Pasaman, Lima Puluh Kota dan Sijunjung dengan luas total 57.475 hektare.

"Kami berhasil menyusun 41 usulan untuk perizinan HPHD dan 25 usulan lainnya merupakan usulan dari kawan-kawan KKI Warsi, apabila izin ini bisa diurus di provinsi maka akan lebih baik," katanya. (*)