Sumbar Serahkan 66 Dokumen HPHD ke Kementerian LHK

id hutan nagari

Sumbar Serahkan 66 Dokumen HPHD ke  Kementerian LHK

Ilustrasi hutan.

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan 66 dokumen permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Padang, Kamis.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia di Padang, Kamis, mengatakan penyerahan dokumen ini terlaksana dari kerja sama antara beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan telah berupaya mempersiapkan seluruh dokumen yang akan diusulkan ke kementerian.

"Kita sangat bersyukur atas bantuan dari LSM Warsi dan Qbar yang telah menyiapkan seluruh 66 dokumen permohonan ini," ujarnya.

Menurutnya jumlah yang diusulkan ini merupakan sebuah lompatan besar sekaligus membuktikan komitmen untuk proses peningkatan dalam bidang perhutanan sosial.

"Ini merupakan salah bentuk hasil dari usaha dan komitmen kita dalam bidang perhutanan sosial, tentu atas berkerjasama dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Selanjutnya ia mengharapkan agar pihak kementerian segera menindaklanjuti permohonan hak pengelolaan hutan desa atau nagari ini dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

"Kami sama-sama berharap agar Ibu Menteri bisa segera menindaklanjuti permohonan yang telah kita ajukan ini," tambahnya.

Sementara itu Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Hardianto mengatakan sebelumnya Presiden sudah menginstruksikan untuk mempermudah pengurusan izin hutan sosial.

Ia menambahkan dalam mengurus izin perhutanan sosial membutuhkan waktu selama 14 hari dan memang membutuhkan waktu yang sedikit lama dari pada perizinan dari investor swasta yang hanya membutuhkan waktu 3,5 jam.

"Kita memang membutuhkan waktu sedikit lama untuk perizinan perhutanan sosial karena kita akan melakukan verifikasi lapangan dan juga akan membuatkan peta," katanya. (*)