Pemkab Pesisir Selatan Rusak 14 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar

id pembalakan liar

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, merusak 14 kubik kayu hasil penebangan liar di Nagari (Desa Adat) Sindang Lunang, Kecamatan Lunang, dan Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral Pesisir Selatan, Herman Chandra di Painan, Selasa mengatakan, kayu-kayu tersebut sengaja dihancurkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum masyarakat perusak lingkungan.

Dari 14 kubik tersebut satu kubik diantaranya dibawa ke kantor Dinas Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral setempat untuk pengembangan lebih lanjut.

Kayu-kayu yang masih berupa balok tersebut dirusak dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil dan pada bagian itu ditancapkan beberapa buah paku besi.

Herman menjelaskan penemuan kayu belasan kubik merupakan hasil patroli yang digelar jajarannya dari 29 Oktober hingga 2 Desember 2016.

Selain kedua daerah tersebut patroli juga dilakukan ke beberapa daerah namun hasilnya nihil.

"Patroli tersebut selain sebagai upaya mengungkap penebangan liar juga sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa aksi penebangan pohon secara liar berlawanan dengan aturan yang ada," katanya.

Kedepan pihaknya berencana akan terus menggelar patroli dan tidak segan-segan memproses oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakoni kegiatan yang menjadi salah satu penyumbang kerusakan lingkungan itu.

"Akan kami proses karena kegiatan tersebut jelas merusak dan mengancam lingkungan, untung saja pada saat operasi pada kedua wilayah ditemukan kayu kami tidak menemukan satu orang pun pelakunya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Herpi Damson mengatakan kerusakan hutan baik hutan hak atau hutan negara bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat di daerah itu.

Ia menilai kerusakan tersebut bertambah parah karena respon dari pemkab kurang cepat sehingga pengrusakan terus berlangsung. (*)