Pasutri Pengedar Ganja Divonis 10 Tahun Penjara

id vonis pengedar ganja

Pasutri Pengedar Ganja Divonis 10 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim PN Batusangkar Radius Chandra menjatuhkan vonis selama 10 tahun kepada Terdakwa Hengki Aswandi (35) pengedar ganja kering di Batusangkar pada sidang yang digelar Selasa (6/12). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Terdakwa pasangan suami istri pengedar narkotika jenis ganja kering divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, dengan hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, Terdakwa Hengky Aswandi (35) dan Wiwi Riska (30), terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Radius Chandra dalam pembacaan amar putusan di PN Batusangkar, Selasa.

Selain divonis 10 tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Meri Yanti dan Amir El Hafid, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.

"Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Panji sebelum mengetok palu sidang.

Seusai mendengar putusan hakim pengadilan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edo Dede Pisano yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa ganja kering seberat 1.642 gram dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil sedan dengan Noor Polisi BA 1961 RD dan satu STNK dirampas untuk negara serta membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara Rp2.500. (*)