Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Asrinaldi menilai rencana revisi Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) oleh Kementerian Dalam Negeri perlu ditinjau ulang karena memungkinkan terbatasnya aspirasi.
"Rencana revisi ini lebih pada pragmatisme pemerintah terhadap gejolak organisasi kemasyarakat beberapa waktu terakhir dan bersifat sementara, perlu analisis lebih lanjut," katanya, di Padang, Selasa.
Menurutnya bila ini dilakukan secara tergesa-gesa akan berdampak pada terbatasnya beberapa hak dan kepentingan dari ormas tersebut.
Misalnya pemberian batasan waktu dan ruang atau pelarangan melakukan aksi yang berdampak tidak tersalurkannya aspirasi masyarakat.
"Bila ditelisik dalam UU tersebut masih terkandung batasan dalam menyampaikan aspirasi tersebut," tambahnya.
Selain itu, katanya, bila diteruskan revisi tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat yang sejatinya juga diatur UU.
Meski secara khusus tujuannya untuk menjamin ketertiban dan keamanan publik namun bila regulasi dilakukan dengan benar, gejolak Ormas tersebut dibatasi.
"Terkait waktu sore dibubarkan saat melakukan aksi dari ormas memang benar karena terkandung dalam UU tersebut," kata dia.
Dalam hal ini tambahnya pemerintah tidak hanya berpandangan bahwa ormas bekerja untuk aksi saja namun juga pada kepentingan lain yang positif.
Pada konteks demokrasi, kata dia, ormas memiliki peranan menghimpun kepentingan bersama dan menjadi tingkatan ketiga dalam kelompok masyarakat.
"Justru penting untuk memediasi masyarakat bawah dengan kaum elit sebagai keseluruhan tingkatan masyarakat," katanya.
Untuk itu katanya pemerintah harus lebih membuka lebar adanya perkembangan ormas tersebut dengan penentuan regulasi dan pengawasan.
"Bila masih atas nama negara diberi kebebasan namun jika terkait kepentingan asing langsung dibatasi," kata dia. Sementara itu sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana merevisi UU No 17 tahun 2013.
Menurutnya salah satu yang akan direvisi pada pemberian sanksi bagi yang ormas yang melanggar UU tersebut. (*)
Berita Terkait
Pakar: Wacana koalisi kubu Anies-Ganjar bentuk sinyal perlawanan
Selasa, 16 Januari 2024 14:26 Wib
Pakar sebut putusan Mahkamah Konstitusi terkesan bermuatan politis
Selasa, 17 Oktober 2023 19:35 Wib
Akademisi yakin KPK profesional usut kasus dugaan korupsi Kementan
Jumat, 16 Juni 2023 11:40 Wib
Pengamat apresiasi strategi politik Kaesang maju di "Depok Pertama"
Jumat, 16 Juni 2023 11:37 Wib
Pengamat: Sandiaga Uno akan dongkrak elektabilitas PPP
Kamis, 15 Juni 2023 16:19 Wib
Pakar: MK buat keputusan monumental usai tolak proporsional tertutup
Kamis, 15 Juni 2023 14:53 Wib
Pakar: Budaya patriarki masih pengaruhi posisi cawapres
Senin, 29 Mei 2023 19:56 Wib
Akademisi: Bakal calon presiden sudah kantongi nama cawapres
Senin, 29 Mei 2023 18:15 Wib