BK Usulkan Ketua DPRD Sijunjung Diberhentikan

id #dewan#bk#sijunjung#dprd



Sijunjung, (Antara Sumbar) Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung mengusulkan Mukhlis Rasyid, kader Partai Golkar yang tersandung kasus asusila untuk diberhentikan menjadi ketua.

Keputusan BK DPRD Kabupaten Sijunjung, No 26/KPTS/DPRD-2016, tentang Pemberhentian Mukhlis Rasyid, menjadi Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019 ini, dibacakan oleh Dasri Rajo Timbu, selaku ketua Badan Kehormatan pada Rabu (30/11) di ruangan sidang utama Gedung DPRD setempat.

Dalam pembacaan keputusan itu juga dihadiri oleh Bupati, jajaran Forkompinda, dan Kepala SKPD setempat.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Sijunjung menetapkan bahwa Mukhlis Rasyid diusulkan untuk dicopot sebagai ketua DPRD setempat, dan status keanggotaan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, diserahkan

sepenuhnya kepada partainya.

Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Walbardi, ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Bupati Sijunjung, Ketua DPD Golkar Propinsi Sumatera Barat, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Dasri Rajo Timbu, menyampaikan keputusan ini setelah sebelumnya BK bekerja mencari dengan

mengumpulkan data-data serta memanggil saksi-saksi yang ada, termasuk Surat walinagari Muaro, Sijunjung, terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh Mukhlis. R.

Selain itu, kedua pihak yang diduga telah melakukan perbuatan tercela ini sudah didatangi anggota BK.

"Kita di DPRD juga melakukan rapat internal, dengan keputusan menyatakan mosi tidak percaya terhadap yang bersangkutan selaku Ketua DPRD Sijunjung,ujarnya.