Penyebar Video Aksi 4/11 Ajukan Praperadilan

id praperadilan

Jakarta, (Antara Sumbar) - Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka penyebar video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang diduga memprovokasi massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selasa (29/11) akan kami ajukan. Posisi Pak Muhammad adalah sebagai orang yang melanjutkan hasil informasi video yang diperoleh dari website www.suara.com dan kemudian menyebarkan informasi dalam bentuk video beserta keterangan yang pada pokoknya adalah menyampaikan keterangan atas pernyataan Kapolda tersebut," kata Kordinator Tim Advokasi Muslim Indonesia Muhammad Syukur Mandar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan kliennya ditangkap paksa karena tidak mengindahkan prosedur hukum pada 15 November 2016 lalu dikediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

"Kemudian ditahan tanpa didampingi kuasa hukum, selang dua hari kemudian baru didampingi kuasa hukum setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pak Muhammad sudah rampung," tuturnya.

Ia mempermasalahkan standar ganda dalam penerapan hukum terkait dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani, penggugah video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Sementara di sisi lain, ada kasus Buni Yani yang dipandang memenuhi syarat untuk tidak ditahan, bahkan polisi terkesan sangat kooperatif. Padahal tingkat kadar perbuatan Buni Yani jelas lebih memenuhi untuk ditahan," katanya.

Sedangkan, kata dia, Ahok pun tidak ditahan bahkan prosesnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua itu dilakukan melalui gelar perkara, sedangkan Pak Muhammad tidak ada gelar perkara dan sudah ditahan serta diperlakukan secara tidak adil menurut KUHAP," ujarnya.

Menurutnya, kliennya itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (1), dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hingga saat ini, sudah kurang lebih 3 minggu yang bersangkutan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya," ucap Syukur.

Badan Reserse Kriminal Polri sendiri telah menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebar video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bermuatan SARA hingga menimbulkan kebencian.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga mengucapkan ucapan-ucapan provokatif saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

"Kedatangan kami untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai provokatif, menghasut dan mencemarkan nama baik HMI melalui video yang telah beredar," kata Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11) lalu.

Menurut Mulyadi, di dalam video tersebut, Iriawan mengucapkan kata-kata yang provokatif, "kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya".

Ia menilai ucapan Kapolda Metro Jaya itu mengakibatkan pihaknya merasa diadu domba dan dihasut atas aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu. (*)