Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

id investasi saham

Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Ilustrasi - Dua orang wanita melintasi layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ( ANTARA FOTO/Yossy Widya)

Padang, (Antara Sumbar) - Satgas Waspada Investasi Sumatera Barat terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang berkedok tawaran penyertaan modal ke suatu lembaga atau perusahaan.

"Pertama yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat bertanya kepada Satgas Waspada Investasi di kantor OJK," kata Kepala Kantor OJK Sumbar Indra Yuheri di Padang, Selasa.

Menurut dia, OJK sudah merilis perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan masyarakat dapat melihat langsung di website OJK.

"Jadi, sebelum berinvestasi pelajari dulu perusahaannya sudah terdaftar atau belum," kata dia.

Kemudian yang harus diperhatikan adalah risiko serta iming-iming yang ditawarkan perusahaan investasi tersebut apakah logis atau tidak, ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya penipuan berkedok investasi memberikan iming-iming keuntungan yang besar daripada investasi pada umumnya.

Sebelumnya OJK Sumbar memprakarsai pembentukan Satgas Waspada Investasi yang dituangkan dalam komitmen bersama dengan Kementerian Agama, Polda, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, dan Gubernur Sumbar.

"Satgas dibentuk untuk mencegah adanya investasi bodong dan pengamanan amnesti pajak," kata Indra.

Menurut dia, satgas dikomandoi oleh OJK dan bekerja sama dengan unsur polda dan kejaksaan tinggi, serta satuan kerja perangkat daerah terkait.

"Ranah tugas satgas lebih banyak memberikan rekomendasi terkait investasi. Jika ada yang merugikan masyarakat akan dibawa ke ranah hukum," ujarnya.

Selain itu satgas juga memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang investasi yang telah memiliki izin agar siapa pun yang berinvestasi di Sumbar mendapatkan perlindungan, katanya.

Sementara, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) cabang Padang Reza Sadat Syahmeini mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas produk investasi sebelum menanamkan uangnya.

"Jika ada penawaran investasi langkah pertama yang harus dilakukan adalah pastikan legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau tidak," kata dia.

Menurut dia berdasarkan aturan semua pihak yang menghimpun dana masyarakat untuk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan berada dalam pengawasan lembaga itu.

"Jika ada yang ragu apakah tawaran investasi aman atau tidak bisa menghubungi nomor layanan pengaduan OJK di 50065," ujarnya.

Reza menilai hal itu perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok investasi yang akan menyebabkan kerugian harta.

Ia menjelaskan salah satu ciri penipuan dengan kedok investasi adalah peserta yang telah menanamkan uang diminta mencari anggota baru dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema ponzi.

Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan, ujar dia. (*)