GNPF-MUI Desak Ahok Ditahan

id kasus ahok

Jakarta, (Antara Sumbar) - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak polisi menahan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tindak lanjut penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam pernyataan sikap resmi GNPF-MUI yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, disebutkan alasan perlunya Ahok ditahan adalah karena Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Ahok juga dianggap berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal oleh Mabes Polri serta berpotensi menghilangkan barang bukti selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI yang berada di bawah wewenangnya.

Ahok juga dinilai berpotensi mengulangi perbuatannya sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (16/11) November di BBC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp500 ribu.

GNPF-MUI juga menilai pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan berdampak luas serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Menurut GNPF-MUI, selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

GNPF-MUI menyatakan akan menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 jika Ahok tidak ditahan.

Tertanda di dalam pernyataan sikap itu GNPF-MUI yang terdiri atas Habib Rizieq Syihab (Ketua Pembina), KH Abdur Rosyid AS (Pembina), KH Bachtiar Nasir (Ketua), Muhammad Al Khaththath (Sekretaris), KH M Zaitun Rasmin (Wakil Ketua), KH Misbahul Anam (Wakil Ketua), dan Munarman (Panglima Aksi). (*)