Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setyawan menyatakan bahwa hasil Rapat Koordinasi atau Rakor Nasional yang dilakukan lembaga tersebut telah menghasilkan Resolusi Keterbukaan Informasi di Indonesia.
"Bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih memprihatinkan terutama dalam hal pengelolaan, pelayanan dan pendokumentasian informasi publik," kata Yhannu Setyawan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengemukakan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah membuka era baru kehidupan demokrasi di Indonesia, dan badan publik juga harus segera berbenah dan mengubah paradigmanya.
Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkannya. KIP sebagai lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan UU KIP terus berupaya untuk menegaskan peran dan posisinya sebagai lembaga yang kredibel dan independen.
"Enam tahun sudah UU KIP diimplementasikan sejak diberlakukan pada tahun 2010. Namun sejauh ini Komisi Informasi Pusat menilai bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih memprihatinkan terutama dalam hal pengelolaan, pelayanan dan pendokumentasian informasi publik," katanya.
Hal itu, ujar dia, didasarkan pada hasil pengawasan dan evaluasi pada kurun waktu tiga tahun oleh KIP terhadap penerapan implementasi UU KIP di Badan Publik.
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KIP, rata-rata tingkat kepatuhan terhadap penerapan UU KIP di Badan Publik masih di bawah nilai 50.
Yhannu menekankan Kasus dokumen TPF Munir menjadi salah satu fakta pengelolaan Informasi dan dokumentasi serta pengarsipan di Badan Publik belum berjalan dengan baik.
Oleh karenanya, lanjutnya, badan publik perlu untuk membenahi serta memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi yg dimilikinya secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.
Sedangkan isi Resolusi Keterbukaan Informasi lainnya antara lain bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi dan pungutan liar hanya dapat dilakukan dengan mengedepankan semangat keterbukaan informasi.
Selain itu, pemilihan umum yang demokratis hanya dapat terwujud dengan keterbukaan informasi, bahwa agenda keterbukaan informasi di Indonesia tidak akan berjalan tanpa keterlibatan Komisi Informasi sebagai pemegang mandat UU KIP.
Selanjutnya, dibutuhkan komitmen konkrit dari Presiden RI berupa instruksi bagi seluruh penyelenggara negara untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang KIP. (*)
Berita Terkait
Gubernur laporkan informasi bencana di Sumbar kepada Presiden
Selasa, 9 April 2024 20:27 Wib
Ada upaya penipuan mengatasnamakan Rekrutmen Bersama BUMN, PLN imbau waspadai pungli dan cermati informasi
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Menyebut Gubernur Mahyeldi Melaporkan Bupati Solok ke Kemendagri
Selasa, 19 Maret 2024 21:15 Wib
Diskominfo Solok adakan Monev PPID tingkatkan keterbukaan informasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:14 Wib
Wujudkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Disdikbud Pessel gelar sosialisasi pelatihan penerapan Aplikasi SRIKANDI
Kamis, 29 Februari 2024 11:02 Wib
WHO terbitkan informasi cepat obat pencegah TBC
Minggu, 18 Februari 2024 5:29 Wib
Anies sebut investasi TI harus utamakan swasta dan BUMN
Minggu, 4 Februari 2024 21:03 Wib
Polres Pasaman Barat ingatkan warga tidak terpengaruh informasi hoax
Kamis, 25 Januari 2024 13:47 Wib