PDIP Setuju Peningkatan Jumlah "Parliamentary Treshold"

id Arteria Dahlan

PDIP Setuju Peningkatan Jumlah "Parliamentary Treshold"

Arteria Dahlan (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan partainya setuju adanya peningkatan jumlah ambang batas parlemen "parliamentary treshold" sebagai upaya penyederhanaan jumlah partai politik.

"Angkanya (jumlah PT) belum ditetapkan DPP PDI Perjuangan, namun semangatnya peningkatan PT," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan wacana menaikkan PT itu logis dengan mencermati dan mempertimbangkan kondisi politik kekinian.

Arteria menilai angka PT yang ideal adalah 5-7 persen sebagai bentuk "affirmative action", meskipun pemerintah menginginkan angka 3,5 persen dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

"Idealnya memang 5-7 persen, ini pun sebagai 'affirmative action', kedepannya bisa dinaikkan," ujarnya.

Arteria menilai, semangat yang perlu dikedepankan adalah tetap mengutamakan daulat partai politik sebagai pilar demokrasi, tetapi juga perlu membenahi parlemen.

Dia menjelaskan, salah satu hal yang penting adalah menjadikan parlemen efektif, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan dalam banyak hal lainnya terkait dengan fungsi dan mekanisme kedewanan.

"Saya menilai dengan tetap menghormati realitas politik Indonesia yang plural, kondisi obyektif, permasalahan dan hambatan yang kerap kali terjadi, wacana menaikkan PT itu logis untuk dicermati dan dipertimbangkan," tuturnya.

Dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Jumat (21/10), Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10) memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.

Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/10) menyetujui pembentukan Pansus yang terdiri dari 30 orang dari 10 fraksi. (*)