Masyarakat Lurah Nan Tigo Ingin Pisah Dari Nagari Selayo

id pemekaran nagari

Arosuka, (Antara Sumbar) - Ribuan warga Jorong Lurah Nan Tigo membulatkan tekad untuk memekarkan diri dari induknya Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, menjadi nagari baru yang diberi nama Nagari Lurah Nan Tigo.

"Panitia Pemekaran Nagari Selayo Kecamatan Kubung sudah terbentuk dengan Ketua Ali Basyar Dt Malintang Sutan dan Sekretaris Jon Hendril Dt Rajo Gaga " kata Ali Basyar Dt Malintang Sutan didampingi Sekretaris Jon Hendril Dt Rajo Gaga di Arosuka, Senin.

Ia menyebutkan, struktur kepengurusan Panitia Pemekaran Nagari Selayo juga diperkuat dengan seorang Wakil Ketua yang dijabat Marlis SAg, Bendahara Muchlis Dt Muncak Sutan dengan anggota seluruh masyarakat Nagari Selayo yang ingin pemekaran.

Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirim surat kepada Wali Nagari Selayo Alizar Syam, dengan perihal pemekaran nagari.

Tembusan surat itu katanya, ditujukan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Bupati Solok, Ketua DPRD Solok, Kapolres Solok, Dandim 0309/Solok, Camat Kubung, Kapolsek Kubung, Danramil 01 Kubung, Ketua dan Pengurus KAN Selayo serta Ketua dan anggota BMN Selayo.

Alasan utama tujuan masyarakat Jorong Lurah Nan Tigo ingin pemekaran dari Nagari Selayo Kecamatan Kubung membentuk nagari sendiri, katanya adalah jumlah penduduk Lurah Nan Tigo yang saat ini sudah mencapai 5 ribuan lebih.

Kemudian Lurah Nan Tigo mempunyai luas wilayah yang cukup, dengan 5 Dusun masing-masing adalah Dusun Kubur Harimau, Aia Tabik, Pekan Senayan, Sumur Belimbiang dan Ujung Gurun.

Selain itu tujuan utama pemekaran nagari tersebut dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Lurah Nan Tigo.

Ali Basyar Dt Malintang Sutan juga mengemukakan, pemekaran Nagari yang dimintakan kepada Wali Nagari Selayo Alizar Syam, hanyalah Pemerintahan Nagari saja.

Tidak termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), dimana Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap satu yaitu KAN Selayo.

Ia menerangkan, masyarakat Lurah Nan Tigo menyampaikan aspirasinya kepada Panitia Pemekaran Nagari Selayo, bahwa seluruh masyarakat setempat sudah sejak lama ingin memisahkan diri dari Nagari Selayo dan membentuk Nagari sendiri yang diberi nama Nagari Lurah Nan Tigo.

Setelah puluhan tahun lamanya wacana itu terpendam, kini di tahun 2016 ini, hasrat dan cita-cita luhur masyarakat Lurah Nan Tigo untuk bisa menjadi sebuah Nagari sendiri bernama Nagari Lurah Nan Tigo dan semoga bisa terwujud merubah mimpi menjadi kenyataan.

" Seluruh masyarakat Lurah Nan Tigo akan berjuang mati-matian sampai tetes darah penghabisan untuk terbentuknya sebuah Nagari baru yang bernama Nagari Lurah Nan Tigo " katanya.

Wali Nagari Selayo Alizar Syam yang dikonfirmasi terkait masalah itu membenarkan, pihak pemerintahan Nagari Selayo, sudah menerima surat dari Panitia Pemekaran Nagari Selayo yang diketuai Ali Basyar Dt Malintang Sutan tersebut dengan perihal Pemekaran Nagari.

Kendati demikian katanya, semua tentu harus melalui proses dan prosedur mekanisme yang ada.

"Yang jelas pemerintahan Nagari Selayo akan menampung aspirasi yang masuk dari masyarakatnya dan akan mempelajari terlebih dahulu akan apa-apa yang disampaikan masyarakat tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Solok Rerizaldi terkait wacana pemekaran Nagari Selayo itu mengatakan, adalah wajar dan syah-syah saja apabila muncul wacana pemekaran sebuah Nagari, seperti yang terjadi di Nagari Selayo Kecamatan Kubung tersebut.

Namun katanya, aspirasi masyarakat Jorong Lurah Nan Tigo yang ingin pisah memekarkan diri dari Nagari Selayo itu, tentulah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu sebutnya untuk pemekaran sebuah Nagari, terlebih dahulu juga harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku untuk dibentuknya sebuah Nagari baru terlepas dari Nagari induknya.

Seperti harus memiliki penduduk diatas 4 ribu, luas wilayah yang mencukupi dan sejumlah syarat lainya, sesuai dengan Perda Kabupaten Solok dan UU No 7 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari.

"Namun wacana pemekaran Nagari Selayo tersebut sepertinya masih harus menunggu terlebih dahulu terkait adanya revisi UU No 7 Tahun 2016 tentang pemerintahan nagari tersebut oleh pemerintah dan DPR," ujarnya. (*)