Semarang, (Antara Sumbar) - Praktisi hukum Theodorus Yosep Parera menilai masyarakat yang memberikan sejumlah uang yang masuk kategori pungutan liar (pungli) kepada aparat negara tidak bisa dijerat secara pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang tersebut di Semarang, Senin, menanggapi pemasangan spanduk imbauan yang berisi "Pemberi dan Penerima Pungli Bisa Dipidana" di berbaga tempat.
"Aturan soal pungli sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor," ucapnya.
Menurut dia, aturan tentang pungli terdapat pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yosep mengutip pasal 12 huruf e, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Ia menilai dari penjelasan pasal 12 tersebut diketahui jika pungli berbeda dengan suap.
Menurut dia, dalam pungli masyarakat yang memberikan uang berada dalam keadaan terpaksa karena memerlukan sesuatu yang harus segera diperolehnya.
Adapun dalam suap, ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. "Berbeda lagi dengan gratifikasi aturannya," ujarnya, menegaskan.
Oleh karena itu, ia menyarankan spanduk imbauan semacam itu dipertimbangkan kembali. Sementara masyarakat yang mengalami pungli dipersilakan untuk melapor dengan bukti yang lengkap.
Menurut dia, jangan sampai jadi laporan palsu yang justru akan menyebabkan berurusan dengan hukum. (*)
Berita Terkait
Media harus menjadi sumber informasi terpercaya di tengah wabah Corona
Rabu, 1 April 2020 12:00 Wib
Dewan Pers: informasi viral di medsos jangan dijadikan berita
Rabu, 20 Maret 2019 18:13 Wib
Satgas Daring segera sikat media abal-abal
Senin, 11 Februari 2019 19:05 Wib
Dewan Pers terima satu laporan media mendiskreditkan capres
Kamis, 27 September 2018 22:07 Wib
KPK Periksa Yosep Sumartono Terkait Markus Nari
Kamis, 13 Juli 2017 13:02 Wib
Kebebasan Pers Indonesia Dinilai Cukup Baik
Selasa, 2 Mei 2017 13:16 Wib
Ketua Dewan Pers: Masih Ada Wartawan "Amplop"
Rabu, 8 Februari 2017 9:27 Wib
Dewan Pers: Jurnalis Perempuan Lebih Memiliki Sensitifitas
Selasa, 18 Oktober 2016 14:05 Wib