Pencuri Kotak Amal Masjid Divonis Lima Bulan

id Pencuri Kotak Amal Masjid Divonis Lima Bulan

Padang, (ANTARA) - Edison, 42, pencuri kotak amal di Masjid Al Wustha, Kecamatan Padang Timur divonis lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (31/1). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muchtar Agus Cholif beranggotakan Jamalludin dan Kamijon. Sebelum dijatuhi hukuman, warga Kecamatan Padang Timur ini mengakui perbuatan tersebut dilakukannya pada 18 November 2012 bertempat di Masjid Al Wustha, Kecamatan Padang Timur. Sebelum mencuri, terdakwa mengakui telah memantau kotak amal tersebut saat siang hari. Kemudian malam harinya terdakwa datang kembali sekitar pukul 24.00 WIB dan langsung beraksi dengan mencongkel pintu masjid dan membuka kotak amal dengan linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ketika terdakwa sedang mengambil uang di dalam kotak amal sejumlah Rp825 ribu, aksinya diketahui Hendri, salah seorang garin masjid. Sementara, putusan terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan. Atas perbuatan terdakwa ini majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (**/non/wij)