Dua Tahun Jokowi-JK Belum Fokus Penegakan Hukum

id Saldi Isra

Dua Tahun Jokowi-JK Belum Fokus Penegakan Hukum

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra. (antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Saldi Isra menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) selama dua tahun terakhir belum fokus pada bidang hukum.

"Kalau kita lihat dua tahun terakhir, sebetulnya fokus memang belum pada bidang hukum. Fokus pada tahun pertama lebih pada konsolidasi politik dan kita memahami kenapa Jokowi memilih konsolidasi politik," kata Saldi, pada peluncuran bukunya yang berjudul "Hukum Yang Terabaikan", di kantor ICW Jakarta, Selasa.

Saldi mengatakan dampak dari pemilu yang membentuk dua kubu koalisi memang memerlukan konsolidasi politik serius bagi Jokowi pada tahun pertamanya menjadi Presiden.

Setelahnya pada tahun kedua, pemerintah Jokowi-JK masih belum memprioritaskan adanya pembenahan di bidang hukum, melainkan pada sektor ekonomi, sehingga terbit sejumlah paket kebijakan ekonomi hingga jilid XII untuk menggairahkan iklim dunia usaha di Indonesia.

Namun Saldi menjelaskan pada paket ekonomi XII mulai ada upaya di bidang hukum yang berimplikasi pada sektor ekonomi.

"Contohnya pemerintah mencabut sekitar 3.000an perda yang bermasalah untuk memudahkan investasi di daerah. Kemudian ada soal pungli. Ini sebetulnya menurut saya sebagai daya dorong untuk masuk ke isu-isu hukum yang lebih serius," ujar Saldi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UI tersebut.

Ia berharap momentum peringatan dua tahun pemerintahan ini menjadi titik awal bagi Jokowi-JK untuk memberi perhatian pada penegakan hukum.

Menurutnya, pemerintah masih harus berupaya menjawab tiga agenda hukum dalam Nawacita yang dijanjikan Jokowi, yakni substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum.

Substansi hukum yang belum dibenahi berdampak pada kerumitan, tumpang tindih peraturan.

Sedangkan, perbaikan juga diperlukan pada aparat penegak hukum yang masih melakukan pemerasan, pungli, dan memanipulasi putusan.

Strategi ketiga yakni budaya hukum diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, contohnya tidak ada lagi mental untuk memberi pungutan kepada aparat negara, kata dia pula. (*)