DKK: Shisha Lebih Berbahaya dari Rokok Biasa

id shisha

Padang, (Antara Sumbar) - Mengonsumsi rokok yang berasal dari Arab atau disebut shisha sebenarnya lebih berbahaya dari rokok biasa, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Feri Mulyani.

"Malah rokok shisha itu lebih berbahaya dari rokok biasanya karena durasi waktu mengisapnya juga lebih lama," kata dia saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Ia menjelaskan mengonsumsi rokok shisha tersebut dengan mengisap melewati air dan diberi aroma buah-buahan, lalu dihisap lebih lama dari rokok biasa sehingga nikotin yang masuk dalam paru-paru lebih banyak.

"Shisha memang tidak temasuk narkotika, naamun memiliki bahaya tersendiri terhadaap kesehatan seperti paru-paru, jantung dan penyakit lainnya," katanya.

Apalagi, katanya, jika dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur, baik itu perempuan maupun laki-laki.

Menurutnya, mengonsumsi shisha, layaknya mengonsumsi rokok biasa yakni dapat berakibat kecanduan daan hal ini sangat dikhawatirkan sebab rokok shisha saat ini dijual secara gamblang di tengah-tengah masyarakat setempat.

Ia mengaku khawatir dengan peredaran rokok tersebut di Padang saat ini, apalagi setelah beberapa hari lalu terdapaat sejumlah pelajar yang diamankan Satpol PP saat asik mengonsumsinya.

Terkait hal itu, ia mengatakan pemikiran masyarakat setempat terkait rokok shisha perlu diperbaiki ataau diberi pencerahan sebab dengan aroma buah-buahan bukan berarti shisha tidak berbahaya.

"Kami tentu akan mengupayakan sosialisasi pada masyarakat, apalaagi rokok shisha tidak dijual dengan mencantumkan larangan penjualan ataau pemberian pada anak di bawah usia 18 tahun seperti rokok biasanya," jelasnya.

Ia menambahkan untuk menjaga anak-anak di daerah itu agar tidak mengonsumsi rokok shisha, sebenanya dapat diterapkan melalui aturan yang sama yakni Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.

Sehingga, ujarnya, anak-anaak tidak boleh merokok dalam bentuk apapun, baik itu di sekolah, di rumah serta lingkungan lainnya. Selain itu, untuk di rumah diharapkan ada peningkatan pengawasan dari orang tua.

Terkait adanya kafe-kafe yang menjual secara bebas rokok shisha, ia mengimbau agar pihak kafe tidak menjualnya secara bebas khususnya tidak menjual pada anak usia kurang 18 tahun.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Padang, Iswandi meminta pemerintah setempat mengecek unit-unit usaha yang menjual shisha secara bebas khususnya di lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul para pelajar.

Ia menegaskan jangan sampai ada kafe atau tempat hiburan dan sejenisnya yang memberi izin secara gamblang pada pelajar untuk masuk terutama saat masih memakai seragam sekolah, apalagi dijual shisha secara bebas. (*)