Mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif Ditangkap

id Azhar Latif

Mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif Ditangkap

Mantan Dirut PDAM Kota Padang, Azhar Latif ketika menjalani persidangan di PN Padang. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, Sumatera Barat, Azhar Latif yang telah dimasukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2016, akhirnya ditangkap jaksa.

"Azhar Latif ditangkap di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, pada Kamis (13/10) malam merupakan hasil dari koordinasi tim jaksa dan intel Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, di Padang, Jumat.

Sebelumnya, Azhar Latif menjadi buronan atas status terpidananya dalam kasus penyalahgunaan dana biaya pengacara PDAM Kota Padang 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 1130/K/Pid.Sus/2015 yang diputus tertanggal 2 Maret 2016, memvonis Azhar Latif bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dijelaskan Syamsul Bahri, setelah dilakukan serah terima antara pihak Kejari Padang bersama Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Azhar Latif langsung diterbangkan ke Padang pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), sekitar pukul 19.30 WIB Azhar Latif langsung dibawa ke ruangan Pidana Khusus Kantor Kejari Padang, Jl Gajah Mada, daerah setempat, untuk dilakukan proses administrasi.

"Beberapa proses administrasi dilakukan di sini dulu," kata Syamsul Bahri.

Azhar Latif yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam, akan diproses terlebih dahulu sebelum diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang, untuk menjalani masa hukumannya.

Sementara Azhar Latif belum bisa dikonfirmasi karena langsung menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa sesampainya di Kantor Kejari Padang.

Dalam perjalanannya, kasus yang menjerat Azhar Latif itu bermula dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Pada saat itu ia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 26 November 2014.

Terhadap putusan tersebut jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan.

Hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hanya saja sejak salinan putusan tersebut diterima pengadilan, serta tiga kali surat pemanggilan dari Kejari Padang, Azhar Latif sudah tidak diketahui keberadaannya. (*)