Proses Perizinan di Daerah Masih Jadi Tantangan

id proses, perizinan, daerah

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sulitnya proses perizinan di daerah dinilai masih menjadi tantangan dan harus segera diselesaikan oleh pemerintah baik dari pusat maupun masing-masing daerah, karena akan mengakibatkan macetnya investasi ke dalam negeri.

"Jika (perizinan sulit) seperti itu, maka investor akan lari ke wilayah lain yang memiliki perizinan lebih sederhana. Memang masih menjadi tantangan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, dalam jumpa pers Trade, Tourism, and Investment Forum pada Trade Expo Indonesia (TEI) 2016, di Jakarta, Kamis.

Thomas yang kerap disapa Tom itu menjelaskan, dalam Rapat Pleno Satuan Tugas Reformasi Ekonomi beberapa waktu lalu, ada masalah perizinan dalam pembangunan hotel. Proses perizinan dinilai rumit dan tumpang tindih sehingga memperlambat proses yang ada.

"Di salah satu daerah, (investor) yang membangun hotel harus mengurus izin saat akan memasang parabola, membuat kolam renang membutuhkan izin lain, dan membuat bar memerlukan izin lain juga. Jadi memang, bagi saya ini kembali ke pola pikir kita," katanya.

Pihaknya saat ini masih memaklumi kondisi tersebut dan merupakan tugas bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membenahi masalah rumitnya proses perizinan, khsususnya dalam melakukan investasi.

"Saya memaklumi dan memang menjadi tugas bersama kita, untuk pelan-pelan melakukan revolusi mental, bukan hanya kementerian lembaga di pusat saja, akan tetapi tentunya di pemerintah daerah," kata Tom.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa rumitnya proses perizinan di daerah merupakan dampak dari adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, namun diterjemahkan secara berlebihan.

"Banyak perda yang sudah dicabut, tetapi yang menjadi persoalan di beberapa daerah adalah, perda tersebut dicabut digantikan dengan SK Gubernur atau Bupati baru dicabut SK gubernur atu SK bupati baru," kata Enggartiasto.

Enggartiasto menambahkan, hal tersebut nantinya akan segera diatasi oleh pemerintah dengan melakukan review berbagai peratusan dari pusat yang tidak multi-interpretasi.

"Pada saatnya, pemerintah akan menggunakan instrumen anggaran untuk menekan daerah agar mengikuti peraturan, nanti pada saatnya. Akan tetapi pada saat ini, kita melakukan himbauan, melakukan pendekatan, bahwa tidak bisa instan (untuk membenahi hal ini)," katanya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa investasi pada sektor pariwisata di Indonesia perlu ditingkatkan karena dinilai masih terlalu rendah. Selain itu, juga perlu adanya pemerataan investasi sektor potensial tersebut dan tidak hanya terkonsentrasi di Bali dan Jakarta. (*)