Sidang Kasasi Anwar Ibrahim Diwarnai Unjuk Rasa

id Anwar Ibrahim

Sidang Kasasi Anwar Ibrahim Diwarnai Unjuk Rasa

Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (antara)

Kuala Lumpur, (Antara Sumbar) - Sidang kasasi perkara sodomi ke dua terhadap mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim di Mahkamah Persekutuan atau Pengadilan Federal Putrajaya, Kuala Lumpur, Rabu, diwarnai unjuk rasa oleh pendukung maupun penentangnya.

Sebuah bus penuh dengan pendukung Anwar tiba terlebih dahulu di kantor pengadilan dengan membawa bendera Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan bendera negara bagian Selangor.

Di luar kompleks pengadilan, pemimpin PKR bergiliran berpidato untuk menenangkan ratusan pendukung Anwar. Nampak di antara mereka Wakil Presiden Tian Chua, Kepala Wanita, Zuraida Kamarudin dan Wakil Kepala Pemuda, Afif Bahardin.

Mereka membawa spanduk bertuliskan "Solidariti Menuju Kebebasan". Sementara itu puluhan aparat keamanan menjaga ketat aksi mereka.

PKR Selangor juga telah menyiapkan sarapan dan makan siang untuk para pendukung Anwar Ibrahim.

Malam sebelumnya keluarga Anwar menggelar shalat hajat di rumah keluarga di Bukit Segambut yang turut dihadiri istri Anwar yang juga Presiden PKR Dr Wan Azizah Wan Ismail.

Sementara itu sebuah kerumunan sekitar 50 orang menggelar unjuk rasa di ujung kanan kompleks Pengadilan Federal dan memberikan dukungan nyata bagi Saiful, yang diduga menjadi korban sodomi Anwar Ibrahim.

Saleh Ismail yang mengaku mewakili LSM Keadilan bagi Saiful mengajak pengunjung untuk menyanyikan "Hancur PKR" dan "Mati PKR".

Menurut dia, pendukung Anwar hanya berbicara terus tentang bagaimana tuduhan sodomi diduga dipolitisir.

Dia juga mennyatakan pengacara telah gagal untuk menjelaskan bagaimana sperma Anwar ditemukan dalam Saiful.

Sementara itu pengadilan terdiri Hakim Ketua Malaya Zulkefli Ahmad Makinudin, Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Richard Malanjum. Tiga hakim lainnya adalah Pengadilan Federal hakim Hasan Lah, Abu Samah Nordin dan Zaharah Ibrahim.

Tim jaksa terdiri dari Jaksa Agung Chambers Ahmad Kamal Md Shahid bersama dengan Awang Armadaya Awang Mahmud (wakil kepala divisi banding) Tengku Amir Zaki Tengku Abd Rahman dan Wan Shaharuddin Wan Laden.

Sedangkan tim pembela Anwar adalah Sangeet Kaur, N Surendran, Sivarasa Rasiah, Latheefa Koya, Melissa Sasidaran dan Shahid Adli Kamaruddin.

Tim ini akan dipimpin oleh mantan hakim Pengadilan Federal Gopal Sri Ram.

Anwar telah menyatakan bahwa muatan sodomi adalah konspirasi politik terhadap dirinya dan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskannya pada 9 Januari 2012.

Namun, tiga anggota Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan dan menghukum dia pada 7 Maret 2013, tepat sebelum Anwar mengikuti pemilihan yang membuka jalan baginya untuk menjadi Selangor Menteri Besar. (*)