Pemkab Dharmasraya Minta PKL Tertibkan Sendiri Dagangan

id PKL

Pemkab Dharmasraya Minta PKL Tertibkan Sendiri Dagangan

Ilustrasi, penertiban PKL oleh Satpol PP. (Antara)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, meminta pedagang kaki lima (PKL) yang berada di samping kiri dan kanan kantor bupati setempat agar menertibkan sendiri dagangannya sesuai kesepakatan.

Kepala Satpol PP Dharmasraya, Marius, di Pulau Punjung, Rabu, menyebutkan, sebelumnya para PKL juga sudah diperingatkan secara lisan untuk menertibkan dagangannya.

"Pada penertiban yang dilakukan Senin (11/10) sudah diberi peringatan kedua berupa surat peryataan dari pedagang untuk bersedia merelokasi dagangannya tanpa ada paksaan," katanya.

Para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan barang dagangannya akan disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.

Untuk itu, lanjutnya, bila teguran secara tertulis yang diberikan tidak juga didengarkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penggusuran paksa.

Meski demikian, pihaknya memberikan tenggang waktu satu bulan setelah surat pernyataan yang dibuat antara pedagang dan pemerintah setempat, pada Senin (11/10) .

"Kita berikan tenggang waktu satu bulan lagi bagi PKL membongkar atau merelokasi dagangngannya," tegasnya.

Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan hingga sepanjang jalan depan kantor bupati bersih dan tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun pedagang harus tertib dan tidak menganggu ketertiban umum," tambahnya. (*)