Polda Sumbar Sanggah Tudingan Kriminalisasi Kasus Basko

id kasus, basko

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyanggah pernyataan Basrizal Koto yang menyebutkan adanya dugaan kriminalisasi dan cacat yuridis selama proses penyidikan perkara pidana yang menjerat pengusaha itu.

"Polisi telah bekerja profesional dan sesuai prosedural yang ada, dugaan itu jelas tidak benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi di Padang, Senin.

Dia mengatakan, adanya tudingan bahwa selama pihak Polda Sumbar melakukan penyidikan terhadap perkara pidana Basrizal Koto tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum itu jelas mengada-ada.

Menurut dia, perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Tri Septa Riza dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap Basko pada 2 November 2011 kepada Polda sumbar telah dilakukan sesuai prosedural.

"Di dalam Berita Acara Pemeriksaan jelas tertuang bahwa pihak kami menawarkan untuk didampingi pengacara namun Basko menolak, dan juga telah membuat surat pernyataan," kata dia.

Selain itu, menurut dia, kasus ini sudah P21 dan sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Dalam hal ini, pihaknya tidak ada melakukan kriminaliasi terhadap pihak Basko.

"Kalaupun ada kriminalisasi seharusnya mereka bisa melakukan praperadilan, saat ini kasus ini sudah P21 kalau mau pembuktian kebenarannya nanti di pengadilan aja," kata dia.

Ditolak

Sementara Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Dody Rachmat menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan terhadap Basko telah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan penyidikan tersebut dilakukan dalam hari dan jadwal yang berbeda antara satu dengan lainnya.

"Setiap kali dilakukan pemeriksaan kami selalu menyediakan penasihat hukum namun selalu ditolak oleh Basko, semua itu tertera dalam surat pernyataan dan berita acara pemeriksaan,"kata dia.

Terkait dengan adanya tudingan polisi tidak menggubris laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT KAI yang dilaporkan pihak Basko, itu juga tidak benar. Karena di dalam persoalan ini kedua belah pihak saling melaporkan terkait pemalsuan dokumen kepada Polda.

"Karena adanya dua laporan lalu dilakukan pembuktian terhadap kebenaran sertifikat yang mereka miliki, ternyata yang diterima adalah laporan dari PT KAI sehingga hal itu membuat laporan dari Basko gugur dengan sendirinya," kata dia.

Ia mengatakan tidak ingin beropini terhadap hal ini, namun yang jelas dalam melakukan penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dan profesional.

Sejak tahun 2011 kasus ini sudah lima kali P19 bolak-balik dari kejaksaan, namun pada 6 Oktober 2016 sudah P21 sehingga dilimpahkan kepada kejaksaan.

Bahkan, menurut dia, pihak Basko sewaktu kasus ini bolak-balik dari kepolisian kepada kejaksaan mereka meminta untuk melakukan SP3 terkait persoalan ini. Namun pihaknya tentu tidak bisa melakukan hal tersebut.

Ia mengakui berlarut-larutnya proses kasus ini karena banyak instansi yang harus dimintai keterangan dan banyak ahli yang harus dilibatkan sehingga kasus ini sampai lima kali P19.

"Saat ini kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan dan sedang diproses, ditegaskan lagi kami melakukan penyidikan sudah sesuai prosedural dan profesional," kata Dody. (*)