Logo Header Antaranews Sumbar

Bupati : APBD 2017 Disahkan 30 November

Minggu, 9 Oktober 2016 15:03 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sudah disahkan pada 30 November 2016.

"Kamis, 13 Oktober 2016, kami akan paripurna Ranperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), kemudian dilanjutkan pembahasan Ranperda APBD-P," ujarnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Padang Aro, Minggu.

Selesai pembahasan rencana APBD-P 2016, sebutnya pihaknya langsung menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 akan diserahkan ke DPRD.

"Kami targetkan awal November 2016 KUA-PPAS APBD 2017 sudah diajukan ke DPRD," ujarnya.

Sementara terkait percepatan pengisian dan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru, sebutnya pihaknya meminta kepada pimpinan SKPD yang dipisahkan, seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, untuk membuat rencana strategi dan program bagi SKPD yang baru.

"Sehingga setelah SKPD yang baru ini terbentuk, sudah jelas program dan renstra-nya," ujarnya.

Dalam mengisi jabatan bagi SKPD yang baru, jelasnya tetap dilakukan sesuai dengan aturan, yakni seleksi terbuka. "Semua akan kami lakukan sesuai aturan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan, menyebutkan pihaknya optimistis bahwa APBD 2017 bisa selesai pada akhir November 2016.

"Tapi semua tergantung eksekutif. Jika memang targetkannya akhir November, ya pengajuan KUA-PPAS jangan sampai molor," ujarnya.

Ia menyebutkan, DPRD telah memiliki komitmen untuk melakukan percepatan pembangunan. Untuk itu, katanya menambahkan perlu adanya sinergitas antara legislatif dan eksekutif.

"Kami berharap Desember sudah bisa dilaksanakan tender, sehingga awal tahun sudah mulai dilakukan pengerjaannya," sebutnya.

Sebelumnya pada Jumat (7/10), bupati dan wakil bupati melakukan pertemuan dengan pimpinan beserta komisi DPRD Solok Selatan. Salah satu yang dibahas adalah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, serta penyamaan visi dalam upaya percepatan pembangunan. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026