Polisi Padang Tangkap 10 Pejudi

id polisi, tangkap, penjudi

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap 10 orang yang diduga berjudi pada Kamis dinihari.

"Masing masing pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi tersebut di salah satu rumah pelaku," kata Kapolsek Padang Barat Kompol Syahrul Chan di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan masing-masing pelaku adalah Hendri Sukma (35), Deni (40), Indriatmo (40), Nurcahya (35), Rizaldi (35), Linda (33), Hartius (48), Fadli Winanda (39), Andrian (36) dan Rika Afriza (24).

"Dari tangan pelaku pihak kami menyita 216 lembar kartu remi, uang tunai sejumlah Rp655 ribu dan 11 telepon genggam," kata dia.

Setelah dilakukan penangkapan pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap para tersangka untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba.

Menurut dia penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

"Dapat laporan kita lakukan penyelidikan dan kita temukan mereka sedang bermain judi dalam dua grup," sebut dia.

Menurut dia saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba jenis apapun dan seluruh tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Padang Barat.

"Untuk tersangka tiga orang tersangka perempuan langsung kita serahkan ke Polsekta Padang Timur yang memiliki sel wanita dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka," jelas dia.

Ia mengatakan seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)