Bukittinggi Keluarkan Rp720 Juta untuk Retribusi Sampah

id retribusi, sampah, bukittinggi

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan dana Rp720 juta per tahun untuk biaya retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah Regional Payakumbuh.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat, Supadria di Bukittinggi, Kamis, mengatakan daerah tersebut setiap harinya menghasilkan sampah sebesar 90 sampai 100 ton.

"Biaya untuk satu ton sampah sebesar Rp20.000 sehingga dalam setahun memerlukan biaya paling tidak sebesar Rp720 juta untuk membuang sampah," katanya.

Ia menerangkan, daerah itu tidak memungkinkan untuk pengadaan tempat pembuangan akhir sampah karena sekurangnya dibutuhkan lahan seluas 15 hektar untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah.

"Sebagai solusi, untuk menekan biaya retribusi sampah tersebut dengan mengurangi volume sampah yang dihasilkan itu melalui kegiatan penyuluhan mengolah kembali sampah menjadi barang bermanfaat," jelasnya.

Penyuluhan itu dalam bentuk kegiatan daur ulang sampah rumah tangga dan bank sampah terutama untuk sampah non organik dan pembuatan pupuk kompos untuk sampah organik.

Pihaknya juga melibatkan sekolah-sekolah dalam kegiatan penyuluhan pemanfaatan kembali sampah menjadi barang berguna tersebut.

"Dalam melaksanakan penyuluhan itu, kami bekerjasama dengan tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak kelurahan karena sasaran kegiatan ini dilaksanakan tiap tahun di tiap kelurahan secara bergiliran," jelasnya.

Ia mengharapkan, masyarakat dapat menerapkan pengetahuan yang dilakukan dalam penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan sehingga dapat menekan volume sampah.

"Daur ulang sampah itu, bila dilakukan dengan serius sebenarnya dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat seperti mengolahnya menjadi tas, barang-barang pajangan dan lainnya sehingga kami berharap informasi yang diberikan melalui penyuluhan dapat diterapkan sepenuhnya," tambahnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD setempat, Ibnu Asis mendorong pemerintah untuk menerapkan teknologi tepat guna yang berprinsip Reduce (mengurangi), Reuse (memakai kembali) dan Recycle (mendaur ulang) atau 3R dalam mengelola sampah.

"Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi atau pihak lain yang mungkin telah menerapkan teknologi tepat guna dalam mengelola sampah," katanya.

Selain itu, perlu adanya konsistensi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai sampah.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan penghargaan bagi warga yang taat pada peraturan dan berhasil mengelola sampah dengan baik sehingga hal itu diharapkan juga akan dapat mendorong warga lain untuk taat aturan.

"Selanjutnya, dalam ranperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), DKP akan dihapus kemudian digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam mengelola kebersihan," ujarnya. (*)